SULTRATOP.COM, MUNA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna mengamankan seorang tersangka berinisial MR (45) di Desa Labulu-bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (23/4/2026). MR yang merupakan mantan Kepala Desa Labulu-bulu diamankan di kediamannya sekitar pukul 22.30 WITA.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Labulu-bulu tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kapolres Muna melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP S. Jaya Tarigan, mengatakan penahanan tersangka MR didasarkan pada alat bukti yang kuat.
“Penahanan tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana desa Labulu-bulu, Kecamatan Parigi, tahun anggaran 2021 dan 2022,” terang S. Jaya Tarigan, Jumat (24/4/2026).
S. Jaya Tarigan menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula saat tersangka menjabat sebagai Pelaksana Kepala Desa Labulu-bulu pada tahun 2021 hingga 2022.
Saat menjabat, tersangka mengelola anggaran desa tahun 2021 sebesar Rp812.654.000 dan tahun 2022 sebesar Rp972.221.000.
Dalam pengelolaan dana desa tersebut, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Ada beberapa kegiatan yang tertuang dalam APBDes tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, yakni pekerjaan galian saluran pembuangan, pembuatan deker plat, serta penyertaan dana BUMDes tahun 2021,” jelasnya.
Selain itu, kasus yang menimpa MR yang juga berstatus ASN ini terkait penanganan program stunting, peningkatan jalan desa, pengadaan bibit kopi, serta pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp510 juta lebih,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri, mengatakan saat ini tersangka MR telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan akan menjalani proses selanjutnya,” tambahnya. (B/ST)
Laporan: Nasrudin



















