SULTRATOP.COM, KOLAKA UTARA — Seorang oknum anggota Polres Kolaka Utara (Kolut) berinisial Bripka AK dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Yaris Cross berwarna hitam metalik yang merupakan objek jaminan fidusia.
Mobil tersebut diduga dikuasai oleh oknum anggota polisi itu tanpa adanya pembayaran angsuran selama 18 bulan. Hingga kini, kendaraan tersebut disebut masih berada dalam penguasaannya secara tidak sah.
Petugas Pengamanan Objek Aset Jaminan Fidusia PT Astra Sedaya Finance, Syarifuddin, menjelaskan bahwa pihaknya menerima tugas untuk melakukan pengamanan aset fidusia setelah debitur menunggak pembayaran. Dari hasil penelusuran, kendaraan itu diketahui berada di tangan seorang anggota Polres Kolaka Utara.
Menurut Syarifuddin, berbagai upaya negosiasi telah dilakukan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan menghindari penyelesaian.
“Awalnya kendaraan ini dikeluarkan atas nama Nahar, warga Pangkep. Namun, setelah beberapa bulan tidak lagi melakukan pembayaran angsuran, kendaraan tersebut menjadi objek penarikan. Saat dilakukan pencarian, ternyata mobil itu berada di tangan seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Kolaka Utara,” ujar Syarifuddin, Rabu (1/7/2026).
Ia menambahkan, pihaknya juga telah berupaya melakukan mediasi secara langsung, tetapi tidak mendapatkan respons positif. Bahkan, oknum anggota tersebut disebut menolak untuk bertemu.
“Kendaraan ini sudah menunggak selama 18 bulan dengan nilai angsuran sekitar Rp7,6 juta per bulan. Karena itu, telah diterbitkan putusan fidusia sebagai dasar untuk melakukan pengamanan terhadap unit tersebut,” katanya.
Syarifuddin menyebut pihaknya telah memastikan kendaraan itu masih berada dalam penguasaan Bripka AK. Ia menyayangkan sikap yang bersangkutan karena dinilai tidak kooperatif dalam memberikan penjelasan. Padahal, pihaknya hanya ingin mengetahui bagaimana kronologi hingga kendaraan itu bisa berada di tangan oknum polisi tersebut.
Ia berharap oknum anggota tersebut segera mengembalikan kendaraan yang dimaksud. Menurutnya, dugaan penguasaan kendaraan tersebut telah memenuhi unsur penggelapan, terlebih nomor polisi kendaraan disebut telah diganti.
“Jelas ini sudah mengarah pada dugaan penggelapan karena nomor polisi kendaraan juga telah diganti. Kami berharap persoalan ini ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang petugas Propam Polres Kolaka Utara membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan persoalan itu kepada yang bersangkutan dan berupaya memfasilitasi mediasi.
“Kami sudah menyampaikan permasalahan ini kepada yang bersangkutan dan mencoba melakukan mediasi. Namun, yang bersangkutan menolak untuk bertemu serta belum memberikan keterangan mengenai asal-usul kepemilikan kendaraan tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bripka AK yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. (B/ST)
Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Jumriati
















