24 February 2025
Indeks

Polresta Kendari Minta Maaf, Akui Anggotanya Tak Paham UU Pers saat Periksa Jurnalis

  • Bagikan
Polresta Kendari Minta Maaf, Akui Anggotanya Tak Paham UU Pers saat Periksa Jurnalis
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro. (Foto: Bambang Sutrisno/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Polresta Kendari menyampaikan permintaan maaf atas pemeriksaan terhadap dua jurnalis karena anggotanya tidak memahami Undang-Undang Pers. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro, mengakui adanya kekeliruan dan berjanji mencabut surat panggilan serta berita acara pemeriksaan.

“Kami akan mengakomodasi pencabutan surat panggilan maupun berita acara. Kami juga mengapresiasi kontrol dari rekan-rekan media, ini menjadi koreksi bagi kami,” kata Eko kepada awak media, Senin (24/2/2025).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Ia menjelaskan bahwa pencabutan surat panggilan dan berita acara akan segera diselesaikan. Menurutnya, kesalahan ini terjadi karena AKP Supratman, anggota yang menangani kasus tersebut, tidak memahami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saya sudah memanggil yang bersangkutan. Ini bukan karena kami tidak menghargai pers, justru kami sangat menghargai peran pers di Sultra (Sulawesi Tenggara) maupun di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa Polresta Kendari berkomitmen memperkuat kerja sama dengan media dalam pertukaran informasi yang positif, khususnya untuk mendukung pengembangan Kota Kendari.

“Surat panggilan dan berita acara akan kami cabut per hari ini,” tambahnya. (B-/ST)

 

Laporan: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan