25 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

AJI Indonesia Desak Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Wartawan Londo Ireng

  • Bagikan
AJI Indonesia Desak Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Wartawan Londo Ireng
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama sejumlah organisasi jurnalis dan media mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka setelah menyebut wartawan sebagai londo ireng dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026).

SULTRATOP.COM, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama sejumlah organisasi jurnalis dan media mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka setelah menyebut wartawan sebagai londo ireng dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026).

Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai pelabelan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

“Kami, kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai londo ireng,” ujar Nany Afrida.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo mengatakan londo ireng masih ada hingga saat ini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia. Pada bagian pidato yang sama, ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilai terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.

Menurut Nany, istilah londo ireng memiliki konotasi sebagai pengkhianat bangsa atau pihak yang lebih membela kepentingan asing dibandingkan kepentingan nasional. Karena itu, pelabelan tersebut dinilai merendahkan sekaligus mendelegitimasi profesi jurnalis.

“Kami menilai pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan. Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi sebagai pihak yang dianggap berkhianat atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri,” tegasnya.

Ketua AJI Kendari, Nursadah Kurani, menyatakan pihaknya mendukung sikap AJI Indonesia. Menurutnya, ucapan Presiden berpotensi memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap profesi jurnalis, terutama di daerah.

“Kalau seorang presiden melabeli jurnalis seperti itu, dampaknya akan sampai ke daerah. Profesi jurnalis bisa dipandang rendah, padahal kami bekerja secara profesional dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi yang akurat,” kata Nursadah, Sabtu (25/7/2026).

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari fungsi kontrol dalam sistem demokrasi, bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Karena itu, pihaknya mendukung agar Presiden menyampaikan permintaan maaf demi menjaga kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.

“Kami tidak terima kerja-kerja mulia yang dibangun selama puluhan tahun justru dinilai sebagai pengkhianat bangsa,” tambahnya.

AJI Indonesia menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang menjamin pers dapat bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik, bukan untuk kepentingan pihak asing. Karena itu, tuduhan yang diarahkan kepada profesi jurnalis dinilai tidak berdasar dan tidak patut disampaikan oleh seorang kepala negara.

Menurut AJI, pernyataan Presiden tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama ketika media menjalankan fungsi kontrol melalui pemberitaan yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Bersama Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), AJI menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yakni Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan, menghentikan pelabelan dan stigmatisasi terhadap jurnalis serta masyarakat sipil, menjamin keselamatan jurnalis dari intimidasi maupun kriminalisasi akibat pemberitaan kritis, serta menunjukkan kepemimpinan yang menghormati kebebasan pers. (B/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno
Editor: Jumriati

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan