SULTRATOP.COM, KENDARI — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari menggelar aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat (1/5/2026). Aksi damai tersebut berlangsung di pelataran Eks-Tugu MTQ, Kota Kendari, mulai pukul 10.15 Wita.
Massa aksi damai terdiri dari anggota AJI Kendari, sejumlah jurnalis di Kota Kendari, dan mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari yang berlangsung di pelataran Eks-Tugu MTQ.
Dalam orasinya, Ketua AJI Kendari, Nursadah Kurani, menyoroti masih rendahnya perhatian perusahaan pers terhadap kesejahteraan jurnalis di Indonesia. Menurut dia, jurnalis selama ini bekerja di tengah berbagai tekanan, mulai dari intimidasi hingga ancaman kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Selama ini jurnalis sudah bekerja maksimal, di tengah tekanan intimidasi serta tindak kekerasan saat bertugas mendapatkan informasi,” ujar Nursadah.
Ia menilai peran jurnalis sangat penting dalam menjaga arus informasi dan demokrasi, sehingga sudah seharusnya perusahaan pers memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi pekerjanya.
Dalam aksi tersebut, AJI Kendari menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, menolak dan mengutuk keras pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap jurnalis di berbagai perusahaan pers tanpa kejelasan pesangon dan pemenuhan hak pekerja.
Kedua, meminta perusahaan pers memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja di bawah naungan perusahaan. Ketiga, menuntut perusahaan pers memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan jurnalis sebagai upaya menjaga keberlangsungan kerja jurnalistik serta peran pers dalam mengawal demokrasi di Indonesia.
Koordinator Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara, Fadli Aksar, mengatakan perusahaan pers sebagai payung bagi jurnalis seharusnya mampu menjalankan tanggung jawab terhadap pekerjanya.
Menurut dia, maraknya kasus PHK sepihak menjadi gambaran masih lemahnya komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
“Untuk itu, kami meminta kepada perusahaan pers untuk memberikan jaminan bagi pekerja yang di-PHK. Itu menjadi kewajiban dan harus dilaksanakan,” kata Fadli.
Ia juga mengimbau para pekerja media agar tidak takut menuntut hak-haknya yang diabaikan perusahaan. Selain itu, negara diminta hadir mengawal hak pekerja untuk menyuarakan kepentingannya selama bekerja di perusahaan pers. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno



















