22 June 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

AJI Indonesia: Hentikan Praktik Sensor dan Swasensor terhadap Jurnalis dan Media

  • Bagikan
AJI Indonesia: Hentikan Praktik Sensor dan Swasensor terhadap Jurnalis dan Media
Jurnalis Kota Kendari menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia hingga memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia. (Foto: Bambang Sutrisno/SULTRATOP.COM)

SULTRATOP.COM, JAKARTA — Memperingati World Press Freedom Day 2026 atau Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan tahunan, melainkan fondasi utama bagi demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.

AJI Indonesia menyatakan, tanpa pers yang bebas tidak akan ada kontrol terhadap kekuasaan. Tanpa kontrol tersebut, demokrasi dinilai hanya menjadi prosedur tanpa makna.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Dalam peringatannya, AJI menilai Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 harus menjadi momentum memperkuat komitmen global untuk melindungi jurnalis. Kebebasan berekspresi serta hak publik memperoleh informasi, menurut organisasi tersebut, tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas, keamanan, maupun kepentingan politik jangka pendek.

Namun demikian, kondisi di Indonesia dinilai masih mengkhawatirkan. Kekerasan terhadap jurnalis disebut terus terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari intimidasi fisik, serangan digital, kriminalisasi, hingga tekanan ekonomi secara sistematis terhadap media.

AJI Indonesia mencatat sepanjang 2025 terdapat 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik fisik maupun digital. Sementara itu, berdasarkan laporan Reporters Without Borders, indeks kebebasan pers Indonesia pada 2026 turun ke peringkat 129 dari 180 negara dengan kategori “sulit”. Posisi itu menurun dibanding 2025 yang berada di peringkat 127.

Selain ancaman kekerasan, AJI juga menyoroti munculnya kembali praktik sensor dan swasensor (self-censorship) yang dinilai semakin menguat. Praktik tersebut disebut mengingatkan pada situasi di era Orde Baru.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mengatakan masih banyak jurnalis dan redaksi terpaksa melakukan swasensor dengan membatasi diri, menghindari isu sensitif, atau mengubah substansi liputan karena tekanan politik, ancaman hukum, maupun kepentingan ekonomi.

“Ruang aman bagi jurnalis semakin menyempit. Ketika sensor dan swasensor menjadi praktik yang dianggap normal, maka publik dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi yang benar dan kritis,” ujar Nany, Minggu (3/5/2026).

AJI menambahkan, praktik sensor dilakukan oleh pihak pemerintah maupun lembaga bisnis melalui tekanan kepada media untuk menghapus berita, mengubah judul dan isi pemberitaan, menitipkan berita tertentu, hingga ancaman penghentian iklan atau kerja sama.

Dalam pernyataannya, AJI Indonesia menyampaikan enam tuntutan utama, yakni negara wajib menjamin keselamatan jurnalis, menghentikan impunitas pelaku kekerasan, menghentikan praktik sensor, menghentikan swasensor di ruang redaksi, menghentikan kriminalisasi jurnalis dan gugatan hukum membungkam media atau SLAPP, serta memperkuat solidaritas antarjurnalis dan perusahaan media.

AJI menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis dan media menjadi syarat penting untuk menjaga demokrasi tetap berjalan. “Lindungi jurnalis dan media. Hentikan impunitas. Lawan sensor. Selamatkan demokrasi,” demikian pernyataan AJI Indonesia. (b-/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan