SULTRATOP.COM, MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial KD (52) Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 06.30 WITA. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 116,8 gram.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kasi Humas, Ipda Baharuddin mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Duruka ini diamankan di jalan poros Warangga.
Penangkapan ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada narkoba jenis sabu-sabu yang akan tiba di Pelabuhan Nusantara Raha melalui kapal cepat sore hari.
Namun, tambah Bahar, saat itu informan tidak mengetahui sabu tersebut dibawa oleh siapa. Saat itu juga tim Satresnarkoba Polres Muna melakukan penyelidikan dan mengetahui sudah diterima oleh warga Kecamatan Duraka.
“Jadi, kami melakukan pembuntutan kepada terduga dan menangkap KD ini di Warangga. Saat digeledah, kami menemukan sabu-sabu yang dibungkus lakban hitam di dalamnya bungkusan kotak milo,” terang Ipda Baharuddin dihubungi via telepon, Jumat (25/4/2025).
Setelah ditangkap, polisi lalu menginterogasi KD, dan ternyata pelaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Selanjutnya, tim Satresnarkoba menggeledah rumah pelaku dan kembali menemukan barang bukti sabu dan lainnya.
“Dari pengakuan KD ini, sabu yang ia peroleh dari seseorang wanita berinisial D. Dan wanita D ini juga masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Raha,” jelasnya.
Atas perbuatannya, KD melanggar Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (B/ST)
Kontributor: Adin