10 May 2024
Indeks

Ombudsman Sultra Dukung Kebijakan Pj Bupati yang Mewajibkan ASN Tinggal di Mubar

  • Bagikan
Pj Bupati Mubar, La Ode Butolo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek domisili dan rumah para pejabat eselon II atau kepala OPD, Senin (15/1/2024). (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, LAWORO – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan dukungan terhadap kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, La Ode Butolo yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk berdomisili dan tinggal di daerah tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Masri Susilo, mengatakan, sangat mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, dengan berdomisili dan mempunyai rumah tinggal di Mubar maka dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Iklan Astra Honda Sultratop

“Komitmen Pj Bupati Mubar dalam memberikan suatu ketegasan kepada seluruh ASN untuk stay dan tinggal di Mubar adalah satu kebijakan yang sangat bagus dan penting. Kami sangat mendukung kebijakan tersebut,” kata Masri Susilo, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat penting karena ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik mestinya berkomitmen memberikan pelayanan secara efektif dan efisien dengan cara tinggal di mana ASN tersebut bekerja.

“Jadi, jika ASN memilih pindah atau ditugaskan di suatu kabupaten, harus pindah di sana. Jangan kita tugas di Mubar, tapi tinggalnya di kabupaten lain. Karena tidak efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan, khususnya waktu pelayanan,” ucapnya.

Kata Masri, Ombudsman berharap kebijakan yang diambil oleh Pj Bupati Mubar, La Ode Butolo itu dapat diikuti oleh kabupaten pemekaran lainnya yang ada di Sultra. Apalagi saat ini masih banyak ASN yang tinggal bukan di kabupaten di mana mereka bekerja.

Sebelumnya, Pj Bupati Mubar La Ode Butolo mengungkapkan akan mengembalikan marwah Mubar, salah satunya kedisiplinan ASN. Kedisiplinan tersebut antara lain wajib berdomisili dan mempunyai tempat tinggal atau rumah di Mubar. (—–)

Reporter: Adin
Editor: Ilham Surahmin

  • Bagikan