SULTRATOP.COM, MUNA BARAT — Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menargetkan pembangunan gedung kantor bupati dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat rampung pada 2027.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar) untuk mempercepat pembangunan pusat pemerintahan sekaligus menyediakan fasilitas perkantoran yang lebih representatif bagi aparatur pemerintah dan lembaga legislatif.
Darwin mengatakan, pembangunan kedua gedung tersebut menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah yang terus didorong. Terlebih, pada pertengahan 2026, Muna Barat mendapat tambahan anggaran sekitar Rp62 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, kita (Pemkab Mubar) mendapatkan dana transfer dari pemerintah pusat. Kita memiliki defisit sekitar Rp25 miliar, sehingga akan kita tutupi terlebih dahulu. Sisanya akan kami alokasikan untuk pembangunan Kantor Bupati dan DPRD Muna Barat,” kata La Ode Darwin saat ditemui di kantornya, Senin (31/8/2026).
Ketua DPD Golkar Sultra itu menjelaskan, pada 2026 pemerintah daerah akan lebih dulu melakukan sejumlah pekerjaan pendukung, termasuk pembangunan jalan dua jalur menuju kawasan kantor bupati.
Selain itu, pembenahan gedung juga akan dilakukan, mulai dari pemasangan aluminium composite panel (ACP), penataan jalan, pembangunan pagar, hingga sejumlah pekerjaan lainnya.
“Jadi, awal 2027 nanti, kita sudah melakukan pembangunan pembenahan seperti pemasangan tegel, plafon, interior dan lainnya. Sehingga, kita menargetkan akhir 2027, pembangunan kantor bupati dan DPRD sudah rampung seluruhnya,” ucapnya.
Menurut Darwin, keberadaan gedung pemerintahan yang representatif sangat dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, pembangunan kantor bupati nantinya diharapkan dapat menjadi pusat aktivitas pemerintahan daerah. Sementara, gedung DPRD akan menjadi tempat bagi para wakil rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. (*)
Laporan: Adin
Editor: Jumriati

















