SULTRATOP.COM, KONAWE SELATAN β Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan literasi dan edukasi keuangan bagi masyarakat desa di Kabupaten Konawe Selatan pada 7β9 Januari 2026. Kegiatan ini menyasar wilayah pedesaan, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terhadap produk dan aktivitas jasa keuangan.
Edukasi keuangan tersebut dilaksanakan di lima desa, yakni Desa Tanea, Telutu Jaya, Akuni, Anese, dan Matabondu. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) yang bertujuan memperluas literasi keuangan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Sebanyak 305 peserta mengikuti kegiatan ini, yang terdiri dari petani, ibu rumah tangga, aparat desa, hingga calon pekerja. Pelaksanaan kegiatan turut didukung oleh Industri Jasa Keuangan, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara yang diwakili Kepala Subbagian PEPK dan LMSt, Desiyani Patra Rapang, menyampaikan bahwa literasi dan edukasi keuangan merupakan langkah preventif dalam perlindungan konsumen. Menurutnya, pemahaman yang baik akan manfaat dan risiko produk jasa keuangan dapat membantu masyarakat terhindar dari praktik keuangan ilegal.
βHal ini sejalan dengan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang menunjukkan masih adanya kesenjangan antara indeks inklusi dan literasi keuangan nasional,β ujarnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para kepala desa setempat dan disambut antusias oleh masyarakat. Antusiasme tersebut terlihat dari aktifnya peserta dalam sesi diskusi, khususnya terkait akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta peran OJK dalam perlindungan konsumen.
Menanggapi berbagai pertanyaan peserta, OJK Sultra menegaskan pentingnya memastikan lembaga dan produk jasa keuangan yang digunakan telah berizin dan diawasi oleh OJK. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan kanal pengaduan resmi, seperti Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Melalui kegiatan literasi dan edukasi keuangan ini, OJK berharap masyarakat Sulawesi Tenggara semakin memahami peran OJK dan produk jasa keuangan, serta menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) dalam memilih produk keuangan.
OJK juga mendorong agar pengetahuan yang diperoleh dapat disebarluaskan kepada keluarga dan lingkungan sekitar guna mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang berkelanjutan serta meminimalkan risiko kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal. (*/ST)



















