SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemanfaatan layanan keuangan digital oleh masyarakat Sulawesi Tenggara terus mengalami peningkatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat outstanding pinjaman fintech lending di daerah ini mencapai Rp804,60 miliar hingga Desember 2025.
Nilai tersebut tumbuh 28,44 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp626,46 miliar.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin luasnya pemanfaatan layanan keuangan berbasis teknologi oleh masyarakat.
Menurutnya, perkembangan teknologi keuangan telah membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh layanan pembiayaan secara cepat dan mudah, termasuk bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya belum sepenuhnya terjangkau layanan keuangan formal.
Berdasarkan data OJK, selain mencatat pertumbuhan outstanding pinjaman, kualitas pembiayaan fintech di Sulawesi Tenggara juga masih berada pada level yang relatif terkendali.
Hal itu terlihat dari tingkat wanprestasi 90 hari atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) yang berada pada level 1,48 persen pada Desember 2025. Angka tersebut memang meningkat dibandingkan posisi Desember 2024 yang tercatat sebesar 1,42 persen, namun masih berada dalam batas yang dinilai terkendali.
Sementara itu, nominal pinjaman bermasalah tercatat sebesar Rp11,93 miliar, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp8,90 miliar. Kenaikan tersebut sejalan dengan bertambahnya total nilai pinjaman yang disalurkan melalui platform fintech lending.
OJK menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan layanan keuangan digital di Sulawesi Tenggara masih berlangsung secara sehat. Masyarakat semakin memanfaatkan berbagai platform fintech untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.
Perkembangan fintech lending juga menjadi salah satu indikator meningkatnya inklusi keuangan di daerah. Kehadiran layanan berbasis teknologi memungkinkan masyarakat memperoleh akses pembiayaan dengan proses yang lebih cepat dan mudah dibandingkan layanan keuangan konvensional.
Meski demikian, OJK mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memanfaatkan layanan pinjaman daring. Masyarakat diminta memastikan bahwa platform yang digunakan telah memiliki izin dan berada di bawah pengawasan OJK.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum mengajukan pinjaman agar tidak menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari.
Bismi menegaskan bahwa OJK terus mendorong pengembangan inovasi sektor jasa keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan. Di sisi lain, penguatan edukasi keuangan juga terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami manfaat dan risiko penggunaan layanan fintech.
“Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin luas perlu diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut secara aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dengan outstanding pinjaman yang telah menembus Rp804,60 miliar dan tingkat wanprestasi yang masih terkendali, sektor fintech lending dinilai terus menjadi salah satu pendorong peningkatan akses keuangan masyarakat di Sulawesi Tenggara. (—)
Penulis: Jumriati
















