3 December 2024
Indeks

Miliki Sabu, Dua Perempuan di Muna Diamankan Polisi

  • Bagikan
pengedar narkoba Miliki Sabu, Dua Perempuan di Muna Diamankan Polisi
Polres Muna menggerebek dua orang perempuan terduga pengedar narkoba jenis sabu. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 138,28 gram sabu. (Foto: Istimewa).

SULTRATOP.COM, MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna menggerebek dua orang perempuan terduga pengedar narkoba jenis sabu. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 138,28 gram sabu.

Kedua perempuan ini ditangkap di dua tempat berbeda. Kedua pelaku berinisial RNS (34 tahun) warga Jalan Patimura, Kelurahan Laende, dan CN (34 tahun) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Butung-butung, Kecamatan Katobu, Muna.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, melalui Kasat Resnarkoba Polres Muna, AKP Asrun mengatakan, penangkapan kedua perempuan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku RNS sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan laporan tersebut, tambah Asrun, Satresnarkoba Polres Muna langsung melakukan penggerebekan pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 00.30 WITA. Pihaknya langsung mengamankan RNS di rumahnya.

“Kita awalnya berhasil mengamankan RNS di rumahnya. Dari hasil interogasi, RNS ini mengakui jika paket sabu dititipkan kepada terduga pelaku CN. Anggota kami langsung menuju ke rumah CN dan menemukan sabu dengan jumlah 138,28 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Muna, AKP Asrun dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (10/5/2024).

Saat menuju ke rumah CN ini pihaknya didampingi oleh lurah setempat. Di rumah CN, polisi menemukan barang bukti sebuah tas selempang yang berisikan 93 saset plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga sabu.

Kemudian, polisi menemukan lagi kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 24 potongan pipet bergaris warna merah kombinasi kuning yang berisikan sabu. Selanjutnya, satu kantung plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 23 potongan pipet bergaris warna merah kombinasi kuning masing- masing berisi kristal bening diduga sabu.

Tak hanya itu, polisi kembali menemukan delapan saset plastik ukuran kecil berisikan kristal bening diduga sabu. Kemudian dua saset plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu serta barang bukti lainnya.

Usai menemukan barang bukti ini, polisi langsung membawa kedua terduga pelaku ke Mako Polres Muna untuk proses lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku merupakan pengedar karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Asrun menambahkan, kedua perempuan ini melanggar pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling tinggi 20 tahun. (—-)

Kontributor: Adin
Editor: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan