21 November 2024
Indeks

Fenomena Badut di Lampu Merah Kendari, Satpol PP dan Dinsos Janji Tindak Tegas

  • Bagikan
Badut Kendari Fenomena Badut di Lampu Merah Kendari, Satpol PP dan Dinsos Janji Tindak Tegas
Pemerintah Kota Kendari melakukan penertiban pada Jumat (6/9/2024) lalu. (Gambar: FB Kendarikota)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Fenomena badut di perempatan lampu merah Kota Kendari semakin marak belakangan ini. Sosok badut, yang biasanya identik dengan hiburan di pesta atau acara tertentu, kini sering terlihat mengamen di tengah jalanan kota.

Mereka berdiri di antara deretan kendaraan yang berhenti di lampu merah, dengan kostum warna-warni dan topeng yang menarik perhatian para pengendara. Banyak dari mereka berharap mendapatkan uang receh dari pengguna jalan sebagai imbalan atas usaha menghibur sejenak di tengah lalu lintas yang padat.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Namun, kehadiran badut-badut tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan berlalu lintas, aktivitas mereka juga dianggap melanggar aturan ketertiban umum di Kota Kendari.

Berdasarkan pengamatan di sejumlah titik strategis, semakin banyak badut yang berkeliaran di perempatan jalan, bahkan mereka mulai berkelompok dengan anak punk dan pengamen. Fenomena ini semakin terlihat menjelang jam-jam sibuk, ketika arus kendaraan memuncak.

Bagi sebagian pengendara, aksi badut-badut tersebut mungkin mengundang senyum. Namun, bagi pihak berwenang, ini menjadi masalah serius yang harus segera diatasi, terutama dalam menjaga ketertiban dan keamanan jalanan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari berjanji akan menindak tegas keberadaan badut-badut itu. Tak hanya itu, anak jalanan, pedagang asongan, pengemis, gelandangan, anak punk, dan pengamen di jalanan perempatan lampu merah juga akan ditertibkan.

Mereka diduga datang dari luar Kota Kendari. Penertiban ini akan dilakukan melalui razia dan pengembalian mereka ke daerah asal.

Kasatpol PP Kota Kendari Alimin, melalui Kabid Linmas Satpol PP Arnaldo, menyatakan bahwa beberapa wilayah perempatan lampu merah dipenuhi dengan aktivitas anak punk, pengamen, pengemis, gelandangan, pedagang asongan, dan badut jalanan. Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Perda karena telah menimbulkan masalah bagi masyarakat.

“Kami dari Satpol PP akan bertindak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Arnaldo kepada Sultratop.com, Selasa (10/9/2024) siang.

Ia menambahkan bahwa pihak Satpol PP bertugas menjaga keamanan untuk melindungi masyarakat.

“Tujuan kami adalah melindungi masyarakat pengguna jalan di Kota Kendari,” tambah Arnaldo.

Senada dengan itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Kendari, Husni Mubaraq, mengatakan bahwa pihaknya telah sering memberikan imbauan kepada anak jalanan, pengamen, pengemis, pedagang asongan, dan badut.

“Kini, fenomena ini semakin marak di Kota Kendari. Kami rutin melaksanakan operasi untuk mengimbau mereka agar tidak melakukan aktivitasnya karena tidak ada ruang untuk itu,” kata Husni Mubaraq.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat dilarang memberi uang kepada mereka sesuai peraturan daerah.

“Kami memiliki Perda Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen. Barang siapa yang memberi atau menerima akan dikenai sanksi pidana hingga 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta,” lanjutnya.

Husni menegaskan bahwa mencari uang di lampu merah tidak diperbolehkan.

“Kami tidak melarang mereka mencari rezeki, tetapi mencari rezeki di lampu merah tidak diperbolehkan,” tutupnya. (a/ST)

 

Penulis: M5

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan