SULTRATOP.COM, KENDARI – Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Kota Kendari selama ini dinilai masih belum ideal. Minimnya lowongan yang ramah disabilitas, terbatasnya informasi kerja, hingga belum adanya layanan khusus menjadi tantangan yang terus dihadapi.
Kini, kondisi itu mulai dijawab melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang Ketenagakerjaan yang sedang dimatangkan oleh Rumpun Perempuan Sultra (RPS) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi penghubung antara penyandang disabilitas dan dunia kerja, sekaligus memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Direktur RPS Husnawati mengatakan, pembahasan Perwali telah memasuki pertemuan ketiga dan fokus pada penyempurnaan isi aturan.
Beberapa pasal disebut telah dievaluasi, termasuk penyesuaian materi agar regulasi benar-benar menjawab kebutuhan penyandang disabilitas di sektor ketenagakerjaan.
Menurutnya, tujuan utama pembentukan ULD bukan hanya menghadirkan layanan administrasi, tetapi membuka akses kerja yang lebih luas bagi kelompok disabilitas.
“Yang ingin kita dorong adalah bagaimana teman-teman disabilitas mendapatkan kesempatan kerja sesuai kemampuan, pengetahuan dan keterampilan yang mereka miliki,” ujarnya usai pembahasan rancangan Perwali ULD Ketenagakerjaan di Kendari pada Kamis (21/5/2026).
Ia menilai penyandang disabilitas sebenarnya memiliki potensi besar untuk masuk ke dunia kerja. Namun, kesempatan yang tersedia masih sangat terbatas.
Kata Husnawati, banyak perusahaan membuka lowongan kerja dengan persyaratan yang sulit dipenuhi oleh penyandang disabilitas. Karena itu, RPS mendorong pemerintah untuk membangun kerja sama dengan pemberi kerja agar tersedia lebih banyak lapangan pekerjaan yang inklusif.
Tak hanya soal rekrutmen, Perwali juga dirancang mengatur perlindungan pekerja disabilitas ketika sudah masuk ke lingkungan kerja. Di dalamnya akan diatur keterlibatan berbagai pihak dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, termasuk jika terjadi sengketa.
“Ketika mereka bekerja harus ada perlindungan. Itu yang juga kita siapkan dalam aturan ini,” kata Husnawati.
Hal lain yang menjadi perhatian ialah penyusunan basis data tenaga kerja disabilitas. Menurutnya, perusahaan perlu memperoleh informasi mengenai jumlah penyandang disabilitas yang siap bekerja beserta ragam kemampuan yang dimiliki.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Kendari, Gunawan mengatakan, rancangan Perwali ULD kini berada pada tahap penyusunan sebelum dilanjutkan ke proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Ia menjelaskan proses pembentukan regulasi dilakukan bertahap mulai dari perencanaan, penyusunan hingga pengundangan.
“Sekarang masih tahap penyusunan. Setelah itu akan masuk proses harmonisasi. Insyaallah bulan depan sudah rampung,” ujarnya.
Gunawan menegaskan materi dalam rancangan aturan telah disesuaikan dengan kondisi Kota Kendari, termasuk kemampuan perangkat daerah dan kebutuhan pasar tenaga kerja.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerprin) Kota Kendari, Irvan Ma’asy, menyebut ULD nantinya akan menghadirkan layanan khusus yang sebelumnya belum dimiliki Kota Kendari.
Melalui unit tersebut, penyandang disabilitas akan memperoleh akses informasi ketenagakerjaan melalui portal khusus yang dirancang lebih mudah digunakan. Portal itu akan menyediakan layanan konseling, informasi pasar kerja hingga berbagai layanan pendukung lainnya.
“Selama ini layanan ketenagakerjaan masih bersifat umum. Ke depan, penyandang disabilitas akan punya ruang layanan tersendiri,” katanya.
Jika regulasi itu resmi diterapkan, ULD diharapkan tidak hanya menjadi pusat layanan, tetapi juga jembatan yang menghubungkan penyandang disabilitas dengan dunia kerja yang lebih terbuka dan setara. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani














