18 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Keaktifan JKN Kendari 78,38 Persen, BPJS Kesehatan dan Pemkot Perkuat Validasi Data PBI

  • Bagikan
Keaktifan JKN Kendari 78,38 Persen, BPJS Kesehatan dan Pemkot Perkuat Validasi Data PBI
Pertemuan antara BPJS Kesehatan Cabang Kendari dan Pemkot Kendari di Balai Kota pada Jumat (27/2/2026). (Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berkolaborasi dalam memperkuat validasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo mengatakan, status cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Kendari memang hampir menyentuh angka sempurna. Namun di balik capaian itu, masih ada ribuan peserta yang belum aktif.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Data semester II tahun 2025 menunjukkan cakupan kepesertaan JKN di Kota Kendari telah mencapai 98,77 persen. Meski demikian, masih ada 4.629 warga yang belum terdaftar.

Pada pertemuan antara BPJS Kesehatan Cabang Kendari dan Pemkot Kendari di Balai Kota pada Jumat (27/2/2026), Hernawan menekankan bahwa kekuatan Program JKN terletak pada sinergi seluruh pihak.

“JKN sebagai ekosistem besar yang menghubungkan pemerintah daerah, fasilitas layanan kesehatan, hingga masyarakat sebagai peserta,” ungkapnya.

Menurut Hernawan, akurasi data PBI JK menjadi aspek krusial dalam menjaga keberlanjutan program. Setiap segmen kepesertaan, mulai dari PBI, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), hingga Pekerja Penerima Upah (PPU) harus dipastikan terdata dengan benar dan dalam status aktif.

Tantangan yang lebih besar justru terletak pada tingkat keaktifan peserta yang saat ini berada di angka 78,38 persen. Angka tersebut masih di bawah batas minimal 80 persen untuk mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Dengan kata lain, sekitar 8.732 peserta perlu diaktifkan kembali agar status tersebut tetap terjaga.

Sebagai langkah strategis, BPJS Kesehatan mendorong reaktivasi peserta nonaktif melalui beberapa jalur, seperti pengusulan kembali sebagai PBI JK, pendaftaran sebagai PBPU yang iurannya ditanggung pemerintah daerah, atau menjadi peserta mandiri bagi warga yang tidak masuk kategori bantuan.

“Bagi yang tidak memenuhi kriteria bantuan pemerintah, dapat mendaftar sebagai peserta mandiri dengan ketentuan seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga ikut terdaftar,” jelas Hernawan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana menyatakan komitmennya untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan objektif dan transparan. Ia menegaskan bahwa pengusulan penerima bantuan harus berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

“Tidak boleh ada kepentingan pribadi dalam proses pendataan. Validasi harus dilakukan secara terbuka agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan data kepesertaan JKN kepada pihak lain dengan alasan membantu pembiayaan layanan kesehatan. (*/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan