SULTRATOP.COM, KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tenggara terus bergerak memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengemudi yang tergabung dalam Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari.
Kegiatan yang digelar di Pelabuhan Kendari itu bertujuan meningkatkan pemahaman para pengemudi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial terhadap berbagai risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi selama bekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, mengatakan profesi pengemudi memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi karena aktivitas dan mobilitas yang dilakukan setiap hari di jalan raya.
Menurutnya, kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal penting agar para pengemudi dapat bekerja dengan lebih tenang.
“Driver ini berhadapan dengan risiko kerja yang tinggi setiap harinya. Dengan menjadi peserta, para driver bisa beraktivitas dengan tenang karena seluruh risiko kerja sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan berbagai manfaat program yang dapat diakses pekerja informal, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Perlindungan JKK diberikan sejak peserta berangkat dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali ke rumah. Jika terjadi kecelakaan kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan kerja, biaya perawatan akan ditanggung sesuai indikasi medis.
Selain itu, peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga tidak mampu bekerja berhak memperoleh santunan pengganti penghasilan sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen upah untuk bulan-bulan berikutnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan hingga Rp70 juta bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sementara itu, ahli waris berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total nilai maksimal Rp174 juta mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Terkait iuran, peserta pekerja informal dapat mengikuti dua program, yakni JKK dan JKM, dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Sementara untuk tiga program yang mencakup JKK, JKM, dan JHT, iuran yang dibayarkan sebesar Rp36.800 per bulan.
Namun saat ini pemerintah memberikan keringanan iuran sehingga peserta hanya membayar Rp8.400 per bulan untuk dua program dan Rp28.400 per bulan untuk tiga program.
“Pemberian keringanan iuran ini berlaku hingga Desember 2026, dan khusus bagi pekerja sektor transportasi berlaku sampai Maret 2027,” jelas Luky.
BPJS Ketenagakerjaan berharap sosialisasi tersebut tidak hanya meningkatkan kesadaran para pengemudi di Pelabuhan Kendari, tetapi juga menjangkau lebih banyak pekerja informal lainnya agar memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan semakin banyak pekerja yang terlindungi, diharapkan tercipta kondisi kerja yang lebih aman, nyaman, tenang, dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Sulawesi Tenggara. (—)


















