SULTRATOP.COM, KENDARI — Pemerintah pusat berencana mengubah istilah pemulung menjadi pekerja pemilah sampah. Wacana tersebut mendapat perhatian dari pemerhati lingkungan karena kedua istilah dinilai memiliki pengertian yang berbeda.
Selama ini, pemulung bekerja dengan mengumpulkan berbagai barang bekas yang masih memiliki nilai ekonomi. Aktivitas tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari jalanan, permukiman, tempat penampungan sampah, hingga tempat pemrosesan akhir sampah.
Di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, aktivitas tersebut masih dilakukan oleh sejumlah pemulung.
Salah satunya Soleh, 73 tahun. Selama puluhan tahun, ia mengumpulkan barang-barang bekas yang masih dapat dijual kembali.
Dengan tubuh yang mulai membungkuk dan kedua tangan yang dipenuhi keriput, Soleh masih berjalan di antara tumpukan sampah rumah tangga. Ia mencari kertas, plastik, kardus, botol, dan berbagai material lain yang memiliki nilai jual.
Soleh mengatakan, pendapatannya dari mengumpulkan barang bekas tidak menentu. Dalam sehari, ia rata-rata memperoleh sekitar Rp30.000, bergantung pada barang yang ditemukan.
Barang-barang yang dikumpulkan kemudian dibawa ke rumah untuk dibersihkan sebelum dijual.
“Setiap dapat sampah, saya langsung kumpul untuk dibawah ke rumah. Setelah itu, dilanjutkan dengan membersihkan dari noda-noda yang menempel,” kata Soleh kepada Sultratop.com, Senin (21/9/2026).
Ketika mengetahui adanya wacana perubahan istilah pemulung menjadi pekerja pemilah sampah, Soleh mengatakan dirinya tidak banyak memikirkan perubahan tersebut.
“Hidup saya ini hanya mengalir saja. Berat juga kalau banyak mikir,” ujarnya sembari tertawa di antara tumpukan sampah rumah tangga.
Waste Management Leader Naturevolution Indonesia, Purnomo Setiawan, mengatakan istilah pemulung dan pekerja pemilah sampah memiliki konteks pekerjaan yang berbeda.
Menurut Purnomo, istilah pemulung selama ini memang kerap dipandang memiliki konotasi negatif. Namun, perubahan istilah perlu mempertimbangkan aktivitas yang dilakukan oleh pekerja tersebut.
“Penyebutan pemulung itu kan terkesan lebih kasar. Akan tetapi, antara pemulung dan pemilah itu sangat berbeda jauh secara makna,” kata Purnomo.
Ia menjelaskan, pemulung merupakan pekerja yang mengumpulkan barang atau material dari sampah yang masih memiliki nilai ekonomi. Material tersebut dapat ditemukan di jalanan hingga TPAS.
Sementara itu, pemilahan sampah lebih banyak dilakukan pada sumber atau fasilitas pengelolaan sampah, seperti rumah tangga, tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R), dan bank sampah.
“Buat saya, pemulung dan pekerja pemilah sampah itu sangat berbeda konteks. Namun, yang menjadi pokok perbincangan saat ini antara pantas dan tidak pantas. Kalau pendapat pribadi, saya lebih bangga menyebut diri saya sebagai seorang pemulung,” ujar Purnomo.
Menurut Purnomo, perbedaan tersebut berkaitan dengan aktivitas dan lokasi kerja masing-masing.
Belum Final
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara, Yusnani, mengatakan wacana perubahan istilah pemulung menjadi pekerja pemilah sampah belum memasuki tahap final.
Menurut dia, gagasan tersebut masih perlu dibahas lebih luas dengan melibatkan akademisi dan ahli lingkungan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjadi salah satu landasan hukum pengelolaan sampah di Indonesia. Pengelolaan sampah mencakup tahapan dari hulu hingga hilir dan melibatkan masyarakat.
Yusnani mengatakan pemilahan sampah pada dasarnya dilakukan sejak dari sumber sampah, termasuk rumah tangga yang menghasilkan sampah organik dan nonorganik.
Sementara itu, pemulung selama ini mengumpulkan material yang masih memiliki nilai ekonomi untuk masuk ke dalam rantai daur ulang.
Material yang dikumpulkan antara lain plastik, kertas, kardus, dan botol kaca.
“Kalau saya tangkap, terminologi ini tidak serta-merta menyerahkan urusan pemilahan pada pemulung. Kita tidak boleh memberikan beban, karena mereka bukan penghasil sampah,” jelas Yusnani.
Menurut dia, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah perlindungan terhadap pemulung yang selama ini bekerja di sektor informal.
“Perihal pergeseran makna ini kan, bahwa pemulung itu kurang terlindungi sebenarnya, apalagi dalam tanda kutip dianggap negatif. Mengubah nama itu tujuannya untuk memberikan kesan profesional, kemudian memberikan perlindungan ketenagakerjaan untuk diformalkan ke TPS3R, bank sampah, TPST, dan industri penghasil sampah,” ujarnya.
Yusnani juga mengatakan pemulung menghadapi berbagai risiko kesehatan karena bersentuhan langsung dengan sampah dalam aktivitas sehari-hari. Risiko tersebut antara lain paparan bakteri, infeksi, hingga kecelakaan kerja.
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat sebelumnya mengusulkan perubahan istilah pemulung menjadi pekerja pemilah sampah
Jumhur juga mendorong agar pekerja di sektor tersebut memiliki standar kompetensi.
Pernyataan itu disampaikan dalam acara peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Timur, pada 10 Agustus 2026.
Dalam acara tersebut, Jumhur menyebut pekerja pemilah sampah sebagai green collar workers karena memiliki kontribusi dalam pengelolaan sampah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pekerja informal di sektor persampahan menghadapi risiko kecelakaan kerja sehingga perlu mendapatkan perlindungan.
Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan adalah potongan 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan potongan tersebut, iuran yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan. (A/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno
Editor: Jumriati



















