22 September 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Di Hadapan DPRD Kendari, SPPG Akui Tak Terapkan SOP hingga Timbulkan Keracunan Massal MBG

  • Bagikan
Di Hadapan DPRD Kendari, SPPG Akui Tak Terapkan SOP hingga Timbulkan Keracunan Massal MBG
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Sulawesi Tenggara (Sultra), Maharany Puspaningrum (ketiga dari kiri) mendampingi Kepala SPPG Watubangga, Sandi Rasyid (tengah) menghadapi berbagai interupsi dari kasus keracunan MBG. (Foto: Bambang Sutrisno/SULTRATOP.COM)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Keracunan massal dalam program makan bergizi gratis (MBG) di salah satu sekolah, timbulkan puluhan korban di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat luas sehingga Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) bersama DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Beberapa waktu lalu, 58 santriwati asal pondok Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTs) Al Askar Kendari di Jalan Sultan Qaimuddin, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, mengalami ketakutan dan trauma setelah menyantap makanan bergizi gratis (MBG) pada Jumat 18 September 2026.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor Agustus 2026

Setelah menimbulkan trauma pada puluhan pelajar, beberapa orang tua mengambil sikap bahwa anak mereka tidak diizinkan menyantap berbagai jenis lauk dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menanggapi hal tersebut, Muh Andriansyah Husen selaku perwakilan AMIN mengatakan pencegahan keracunan tidak berjalan lancar dengan ketentuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kemungkinan besar keracunan  tidak akan terjadi jika standar operasional prosedur (SOP) berjalan optimal.

Apalagi, pembangunan SPPG di dalam kota tidak melibatkan instansi Dinas Lingkungan Hidup dalam pengawasan tempat, luas bangunan, dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

“Kelalaian SPPG mestinya ditindaklanjuti secara pidana, dan audit penerimaan bahan pangan. Ahli gizi, tidak berfungsi dengan baik dalam pemeriksaan bahan baku makanan yang diterima oleh pihak suplayer,” kata Muh Andriansyah Husen dalam RDP, Selasa (22/9/2026).

Kepala SPPG Watubangga, Sabdi Rasyid menyampaikan, ungkapan penyesalan dan keprihatinan pada puluhan anak terdampak keracunan MBG karena lalai menjalankan tugasnya. Ia mengakui, kurang tegas menerapkan SOP sehingga menimbulkan keracunan massal.

Menurutnya, SPPG Watubangga sudah menjalankan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan Badan Gizi Nasional (BGN). Bahkan semua data alergi yang diterima oleh dapur SPPG, berdasarkan hasil screening mandiri sekolah.

“Setelah dianalisa, memang ada kelalaian pada saat penerimaan bahan baku. Ikan tuna yang masih berada dalam gabus langsung dipindahkan ke wadah stainless dan dibaluti es batu saja. Dari pukul 16.20 sampai 21.50 Wita memasuki proses pemotongan, kelalaian saya memang tidak mengawasi,” ungkap Sabdi Rasyid.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, menjelaskan ketika IPAL di suatu SPPG tidak memenuhi syarat maka unsur BGN segera melakukan suspend (operasional dihentikan sementara). Ia menduga, SPPG dalam kota tidak melaporkan dengan transparan di lapangan.

Selain itu, Azhar mengimbau pemantauan Dinkes di lapangan tidak boleh dilakukan per tiga bulan, harusnya per satu bulan pengawasan agar berjalan secara ketat, untuk menghindari konsekuensi atau menyebabkan keracunan kembali di kemudian hari.

“Banyak hal yang perlu diperhatikan secara seksama sebelum menimbulkan kembali korban keracunan MBG,” jelas La Ode Azhar.

Di Hadapan DPRD Kendari, SPPG Akui Tak Terapkan SOP hingga Timbulkan Keracunan Massal MBG
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar (kedua dari kanan) didampingi Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu saat memimpin jalannya rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus keracunan massal 58 siswi MTs Al Askar Kendari. (Foto: Bambang Sutrisno/SULTRATOP.COM)

Dari aduan masyarakat yang diterima, menurut dia, semuanya bernilai positif dan memberikan perspektif penguatan bagi anggota DPRD karena selama ini mereka belum memahami secara bulat tentang MBG. Semua masukan akan menjadi catatan serius, terutama 58 korban terdampak.

DPRD juga meminta tindakan serius dari instansi Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan dapur SPPG Watubangga untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menimbulkan kejadian berulang.

“Akibat kelalaian itu, ternyata BGN sudah melakukan tindakan tegas berupa suspend kepada SPPG tersebut,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisis I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mengungkapkan, semua pihak termasuk BGN sepakat mengenai persoalan pidana, untuk menentukan persoalan ini menuju ke mana melalui hasil uji laboratorium.

“Dalam menentukan hasil pidana dari peristiwa keracunan massal ini, harus ditentukan melalui uji laboratorium kepolisian. Kalau hasil sudah keluar tentu sudah jelas akan mengarah ke mana pidananya,” ungkap Zulham Damu. (A/ST)

 

Laporan: Bambang Sutrisno

Editor: Muhamad Taslim Dalma

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan
Jadikan Sultratop.com sumber preferensi berita Anda.
Sumber Terverifikasi Kelola Preferensi →
  • Bagikan