21 November 2024
Indeks

Puluhan Driver di Kendari Sambangi RSJ untuk Memperjelas Kasus Pembunuhan Rekannya

  • Bagikan
Puluhan Driver di Kendari Sambangi RSJ untuk Memperjelas Kasus Pembunuhan Rekannya
Perwakilan para driver yang diterima pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sultra untuk melakukan mediasi. (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Puluhan driver di Kendari yang tergabung dalam Advokasi Driver Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sultra pada Kamis (25/7/2024). Kedatangan para driver ini untuk memperjelas kasus pembunuhan salah seorang driver, NA oleh penumpangnya, LK yang diduga pasien RSJ pada Rabu (24/7/2024).

Ketua Driver Indonesia Sultra Joko Priono mengatakan, pihaknya ingin memperjelas dua poin setelah kejadian penganiayaan yang mengakibatkan rekan mereka meninggal, yaitu proses hukum yang harus transparan dan perhatian secara penuh dari RSJ terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh pasien RSJ itu.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Kami indikasi pasien yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian itu bentuk kegagalan dan kelalaian dari RSJ,” ungkapnya.

Pihaknya mempertanyakan apakah pasien yang diakui telah dikeluarkan itu telah melalui pertimbangan yang matang dari dokter yang menangani. Jika dinyatakan sudah sehat, berarti telah diyakini tidak ada kejadian-kejadian yang biasa dilakukan ketika tidak waras.

Dokter spesialis kedokteran jiwa RSJ Sultra, dr Nur Eddy membenarkan bahwa pelaku pembunuhan tersebut pernah dirawat di RSJ Sultra selama kurang lebih 93 hari dari 13 April 2024 hingga dipulangkan oleh dokter pada 17 Juli 2024.

Namun, secara teori, LK harus meminum obat seumur hidup agar bisa seperti orang normal pada umumnya. Kata dr. Nur, itupun terkadang masih ada gejala-gejala sisa yang pastinya didapatkan oleh LK.

“Sudah tidak lagi sering mengamuk, mencurigai, memukul, menghambur barang, tetapi pengendalian emosi yang tentu tidak seperti orang pada umumnya,” tuturnya.

Kata dr. Nur, perihal peristiwa pembunuhan itu pastinya pihak kepolisian akan memprosesnya. Jika sudah menjadi kewenangan negara untuk proses hukum maka dokumen-dokumen seperti surat pemberitahuan keluarnya pasien dan lainnya tidak bisa dibuka kecuali atas perintah pihak kepolisian untuk proses hukum.

“Bukan kita tidak mau perlihatkan, tapi ada undang-undangnya. Seperti dokumen rekam medis, hanya bisa keluar dalam rangka penegakan hukum. Bisa diketahui pihak lain tetapi lewat penegak hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Direktur RSJ Sultra, Ketut Suartika mengatakan, sebagai bentuk pertanggungjawaban rumah sakit atas kejadian tersebut, pihaknya akan mengundang keluarga korban untuk bertemu pihak rumah sakit. (—-)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan