24 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kendari Tembus 55 dalam Enam Bulan, Lampaui Total 2025

  • Bagikan
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kendari Tembus 55 dalam Enam Bulan, Lampaui Total 2025
Kepala DPPPA Kota Kendari, Fitriani Sinapoy (Foto: M11)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menunjukkan tren peningkatan pada semester pertama 2026. Dalam kurun Januari hingga Juni, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Kendari mencatat 55 kasus, jumlah yang sudah melampaui total laporan sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 50 kasus.

Mayoritas korban merupakan anak-anak. Dari total 55 kasus, sebanyak 34 korban adalah anak, sedangkan 21 lainnya perempuan dewasa. Kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan, yakni 24 kasus terhadap anak dan enam kasus terhadap perempuan.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Kasus-kasus tersebut tersebar di 11 kecamatan dan 65 kelurahan di Kota Kendari. Adapun Kecamatan Puuwatu, Baruga, dan Kendari menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi.

Kepala DPPPA Kota Kendari, Fitriani Sinapoy, mengatakan peningkatan jumlah laporan tidak selalu mencerminkan meningkatnya angka kekerasan. Menurutnya, kondisi tersebut juga menunjukkan semakin banyak korban yang berani melapor dan mencari perlindungan.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu seperti fenomena gunung es. Yang tidak melapor sebenarnya jauh lebih banyak daripada yang melapor,” ujar Fitriani Sinapoy, saat menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Kolaborasi Multipihak dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Sultra, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, peningkatan laporan tidak terlepas dari berbagai upaya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan bersama pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, hingga organisasi masyarakat.

“Alhamdulillah masyarakat mulai teredukasi. Mereka sudah tahu kalau terjadi kekerasan harus melapor ke mana. Kabar baiknya, masyarakat sudah memberikan kepercayaan kepada pemerintah karena ketika melapor mereka mendapatkan perlindungan,” jelasnya.

Fitriani mengatakan masih banyak kasus yang selama ini tidak pernah terungkap. Berkat kolaborasi berbagai pihak, sejumlah kasus lama yang sebelumnya tersimpan akhirnya mulai dilaporkan dan ditangani.

Untuk menekan angka kekerasan, pemerintah terus memperkuat kolaborasi lintas sektor sekaligus memperbaiki program pencegahan dan penanganan sesuai isu strategis yang berkembang di masyarakat.

Korban Berhak Mendapat Pendampingan Gratis

DPPPA mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 112, mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kendari di Jalan Syekh Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, atau melalui kepolisian.

Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP). Korban juga berhak memperoleh berbagai layanan secara gratis, mulai dari pendampingan psikososial, konseling, bantuan hukum, hingga rujukan pelayanan kesehatan apabila mengalami luka fisik.

“Kami akan menyesuaikan layanan dengan kebutuhan korban. Ada yang membutuhkan pendampingan hukum, ada yang hanya memerlukan konseling atau pendampingan psikososial. Jika mengalami luka fisik, kami juga memfasilitasi layanan kesehatan,” jelas Fitriani

DPPPA berharap masyarakat tidak lagi memilih diam ketika menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak kekerasan. Semakin cepat kasus dilaporkan, semakin besar peluang korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.

“Pemerintah sudah menyediakan layanan ini secara gratis. Sangat disayangkan jika masyarakat tidak memanfaatkannya. Jangan takut melapor, karena korban berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” tutupnya. (A/ST)

Laporan: M11
Editor: Jumriati

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan