27 July 2024
Indeks

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penikaman di Perempatan Kampus UHO

  • Bagikan
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap dua orang pelaku penikaman di perempatan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Kedua pelaku tersebut berinisial AGS (29) dan AL (27). (Foto: Ist)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap dua orang pelaku penikaman di perempatan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Kedua pelaku tersebut berinisial AGS (29) dan AL (27). Keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa kejadian penikaman itu terjadi di simpang kampus UHO, Jalan H.E.O. Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WITA dengan korban TO (23).

Saat itu korban dan temannya duduk sambil meminum miras. Kemudian datang tiga orang bergabung bersama mereka yaitu AGS, AL dan BR. Tanpa alasan yang jelas, AGS menghampiri dan menikam korban dengan satu kali tusukan.

Setelah menerima satu kali tusukan badik, korban kemudian lari ke arah perempatan kampus. Namun, tersangka mengejar dan kembali menikam korban di bagian punggung.

Sementara AL memukul korban menggunakan balok kayu beberapa kali. Fitrayadi mengaku bahwa kabar korban meninggal dunia adalah tidak benar. Kata dia korban saat ini dalam keadaan sehat dan berada di Morowali.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua dari tiga orang pelaku itu di tempat berbeda di Anduonohu pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 00.30 WITA.

Polisi juga berhasil mengamankan sebuah badik yang digunakan tersangka. Sementara sebuah balok yang digunakan untuk memukul korban masih dalam pencarian.

Salah seorang pelaku, BR juga saat ini masih dalam pencarian polisi. Atas tindakannya itu, kedua tersangka yang telah diamankan diancam hukuman penjara selama lima tahun enam bulan sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP. (—-)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan