7 September 2024
Indeks

Pelajar SMA di Kendari Terancam 15 Tahun Penjara Gegara Setubuhi Pacar Kelas 3 SMP

  • Bagikan

SULTRATOP.COM, KENDARI – Seorang pelajar kelas 2 salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), HMS (16) terancam kurungan 15 tahun penjara.

Ia ditangkap polisi usai kedapatan menyetubuhi pacarnya, CY (14) yang masih berstatus sebagai siswa kelas 3 di salah satu SMP swasta di Kota Kendari.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 02.30 WITA dini hari di Kota Kendari.

Kata dia, awalnya korban yang sedang berada di rumah berkomunikasi dengan pelaku yang merupakan pacarnya melalui aplikasi WhatsApp (WA). Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban akan datang ke rumahnya.

“Sekitar pukul 02.00, pelaku tiba di rumah korban dan memarkir kendaraannya sekitar 20 meter dari rumah korban. Pelaku lalu masuk ke dalam rumah korban dan kemudian menyetubuhi korban,” ungkap Fitrayadi dalam keterangan resminya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku keluar rumah melalui pintu belakang. Namun warga sudah menunggui dan kemudian mengamankan pelaku.

Atas tindakannya tersebut, pelaku telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (—-)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan