SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Poros Desa Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SS (26) dan ST (30). Keduanya merupakan warga Desa Kembar Maminasa, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat. Salah satu terduga pelaku, SS, terpaksa ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Muna sekitar pukul 09.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Muna langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud.
“Sekitar pukul 10.30 WITA, tim Satresnarkoba Polres Muna melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos tempat kedua terduga pelaku berada. Penggerebekan tersebut disaksikan oleh pemerintah desa setempat,” kata Iptu Muh Jufri saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (19/1/2026).
Jufri menjelaskan, saat proses penangkapan berlangsung, salah satu terduga pelaku berinisial SS melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Oleh karena itu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian hingga pelaku berhasil dilumpuhkan.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JR yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 219,61 gram,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Jufri, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Polres Muna menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (B/ST)
Laporan: Adin
















