7 September 2024
Indeks

Dua Pemuda Buton Utara Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Kendari

  • Bagikan
Dua Pemuda Buton Utara Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Kendari
AL (23) dan FAL (23), warga Kecamatan Kulisusu, Buton Utara yang ditangkap karena melakukan aksi Curanmor di Kendari. (Ist)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Dua pemuda asal Kabupaten Buton Utara (Butur) ditangkap tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari usai melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keduanya adalah AL (23) dan FAL (23). Dua warga Kecamatan Kulisusu itu melakukan aksinya di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Kamis (23/5/2024) lalu dengan korban, Hartomo (48).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 22.00 WITA, korban pergi ke rumah temannya yang berada di BTN Kendari Permai tersebut untuk mengerjakan tugas kuliah menggunakan 1 unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan nomor polisi DT 3431 XF.

Sampai di rumah temannya, korban memarkir sepeda motor tersebut di depan pagar. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah temannya untuk mengerjakan tugas kuliahnya.

“Saat korban ingin pulang, sepeda motornya telah hilang. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp38 juta dan melaporkannya ke Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,” ungkap Fitrayadi dalam keterangan resminya pada Selasa (16/7/2024).

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, tim Buser 77 melakukan pencarian terhadap tersangka. Buser 77 berhasil menangkap AL di Jalan Jend. M.T Haryono, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, sedangkan FAL ditangkap di BTN Grand Boulevard bersama barang bukti 1 unit motor Honda CRF pada Senin (15/7/2024).

Hasil interogasi terhadap pelaku, keduanya telah melakukan aksi curanmor di 12 tempat berbeda di Kota Kendari dan telah menjual motor hasil curiannya ke Kabupaten Butur. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan tentang pembeli-pembeli sepeda motor tersebut.

Atas tindakannya, kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (—)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan