SULTRATOP.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, Rabu 6 September 2023.
RDP tersebut dihadiri Komisi III DPRD Sultra, KUPP Kelas I Molawe, Kejati Sultra serta perwakilan mahasiswa.
RDP soal dugaan pungli itu dilakukan buntut dari aksi unjuk rasa oleh sejumlah elemen yang menuntut dugaan oknum KUPP Kelas I Molawe melakukan pungli dalam penertiban Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Ketua Gerakan Persatuan Masyarakat Indonesia (GPMI) Alfin mengatakan, pungli diduga dilakukan oknum pegawai KUPP Kelas I Molawe berinisial BL dalam pengurusan SPB.
Menurut Alfin, dalam pengurusan SPB di KUPP Kelas I Molawe, oknum tersebut mematok sejumlah uang dalam pengurusan SPB dan transaksinya dilakukan secara tunai.
“Jadi informasi yang kita dapatkan, oknum BL ini diduga melakukan pungli dalam pengurusan SPB, dengan nilai 2 sampai 5 juta rupiah,” jelas Alfin.
Alfin berharap pihak aparat penegak hukum (APH) bisa melakukan OTT sesegera mungkin.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Frebi Rifai meminta KUPP Molawe untuk membuka semua hal yang diketahui.
“Kalau bisa, pada pertemuan berikutnya, semua datanya sudah lengkap,” ujar Frebi.
Sementara itu, Kepala KUPP Kelas I Molawe Capt Kristina Anthon menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti oknum tersebut.
Terkait dugaan pungli, kata dia, pihaknya mengaku belum ada laporan resmi. Kendati demikian, pihaknya akan tetap menelusuri informasi tersebut.
“Kita akan memperbaiki yang rusak, dan jika terbukti, kita akan perbaiki dan lakukan pembinaan,” jelas Capt. Kristina Anthon.
Dikonfirmasi terpisah via WhatsApp, SMS dan panggilan telepon, oknum KUPP Kelas I Molawe berinisial BL tersebut belum memberikan tanggapan. (—-)