SULTRATOP.COM, KENDARI – Rumah Anton Timbang (AT) di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, digeledah tim Bareskrim Polri, Kamis (23/4/2026) siang.
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan kepolisian dan disaksikan aparat kepolisian setempat. Kuasa hukum AT, Fatahila dan Supriadin, turut mendampingi proses tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan orang terlihat berjaga di sekitar kediaman AT dan membentuk barikade di area pagar rumah.
Hingga saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung. AT sendiri diketahui berstatus tersangka dalam kasus tambang ilegal dan diduga mangkir dari pemeriksaan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irjen Pol. Muhammad Irhamni, turut hadir di lokasi untuk memimpin langsung proses pemeriksaan lanjutan.
Belum ada keterangan resmi terkait barang bukti yang diamankan maupun detail perkara yang menjerat AT. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno
















