SULTRATOP.COM, KOLAKA UTARA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan sejumlah industri jasa keuangan (IJK) memperkuat ekosistem pembiayaan bagi petani kakao melalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) Komoditas Unggulan Kakao.
Program tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) perluasan akses keuangan yang digelar di Aula Kantor Bupati Kolaka Utara, Rabu (30/9/2026).
Program yang berlangsung selama dua hari itu diawali dengan edukasi keuangan yang diikuti 53 petani kakao pada Selasa (29/9/2026). Sehari berikutnya, sebanyak 56 petani menghadiri penandatanganan MoU sekaligus realisasi berbagai program pembiayaan dan perlindungan risiko.
Kolaka Utara dipilih sebagai lokasi pengembangan program karena memiliki potensi kakao yang besar. Berdasarkan data Statistik Perkebunan, luas areal perkebunan kakao di daerah tersebut mencapai 78.969 hektare dengan produksi sekitar 62.260 ton per tahun.
Produksi tersebut menyumbang sekitar 61 persen dari total produksi kakao Sulawesi Tenggara. Sektor ini juga melibatkan sedikitnya 28.784 keluarga petani.
Namun, besarnya potensi tersebut masih dihadapkan pada sejumlah persoalan, terutama keterbatasan akses pembiayaan formal, risiko gagal panen akibat faktor cuaca, serta ancaman jeratan pinjaman tidak resmi.
Melalui program PED, OJK Sultra bersama Pemkab Kolaka Utara dan IJK berupaya membangun ekosistem close loop yang menghubungkan petani dengan akses pembiayaan, pendampingan, perlindungan risiko hingga kepastian pasar.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan petani dalam program tersebut tidak akan berjalan sendiri karena seluruh kebutuhan dalam rantai usaha kakao diupayakan terintegrasi.
“Petani mendapatkan pendampingan teknis secara intensif, memperoleh akses pembiayaan dari IJK yang disesuaikan dengan siklus panen, terlindungi oleh program jaminan sosial serta asuransi, dan mendapatkan kepastian pasar melalui komitmen offtaker,” ujar Bismi.
Ia juga mengingatkan agar pembiayaan produktif yang disalurkan benar-benar digunakan untuk menunjang aktivitas perkebunan.
Menurutnya, penyaluran pembiayaan sebaiknya dilakukan secara tepat sasaran, termasuk melalui penyedia sarana produksi pertanian. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan dana atau side streaming.
“Ukuran keberhasilan kita bukanlah seberapa banyak tanda tangan yang dibubuhkan hari ini, tetapi bagaimana kondisi kebun menjadi jauh lebih produktif dan dompet para petani menjadi lebih tebal pada tahun-tahun mendatang,” tegasnya.
Bismi menambahkan, penandatanganan MoU tersebut bukan merupakan akhir dari program, melainkan awal dari komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan petani kakao di Kolaka Utara.
Program tersebut tidak hanya berhenti pada penandatanganan kerja sama. Sejumlah pembiayaan dan perlindungan risiko langsung direalisasikan kepada petani.
PT Bank Sultra menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp1,25 miliar. Selain itu, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyalurkan pembiayaan Mekaar sebesar Rp22 juta.
PT BPR Bahteramas Kolaka Utara juga merealisasikan kredit produktif dengan total Rp130 juta.
Dukungan perlindungan sosial turut diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan menyerahkan kartu kepesertaan kepada lima petani. Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan klaim santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris senilai Rp42 juta.
Sementara itu, Asuransi Sinar Mas memberikan perlindungan berupa polis asuransi jiwa gratis selama satu tahun kepada 50 ketua kelompok tani di Kabupaten Kolaka Utara.
Selain pembiayaan dan perlindungan risiko, para petani juga menerima bantuan sarana produksi pertanian.
Bank Sultra menyerahkan 12 unit sarana pertanian berupa alat semprot elektronik atau sprayer serta jaring jemur kepada 10 petani. BPR Bahteramas Kolaka Utara juga menyerahkan bantuan kepada dua petani sekaligus tambahan tiga unit alat sprayer.
PT Pegadaian turut memberikan bantuan tabung semprot kepada empat petani.
12 Pihak Tandatangani MoU
Nota Kesepahaman Program PED Komoditas Kakao tersebut ditandatangani oleh 12 pihak yang terlibat dalam ekosistem pengembangan komoditas kakao.
Mereka terdiri atas PT BPD Sulawesi Tenggara (Bank Sultra), PT Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Kolaka, PT BPR Bahteramas Kolaka Utara, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Kendari, PT Pegadaian Cabang Kolaka, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Kendari, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), PT Comextra Majora sebagai offtaker, perwakilan Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Lasusua, serta perwakilan Kelompok Tani Monapa Bersatu.
Kehadiran PT Comextra Majora sebagai offtaker menjadi salah satu bagian penting dalam ekosistem tersebut karena perusahaan siap memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar, jajaran Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Deputi Direktorat Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ario, perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara, serta sejumlah pimpinan industri jasa keuangan.
Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar mengapresiasi langkah OJK Sultra bersama industri jasa keuangan dalam memperluas akses pembiayaan bagi petani kakao.
Menurutnya, program tersebut dapat menjadi solusi bagi petani agar tidak bergantung pada tengkulak maupun pinjaman tidak resmi dengan biaya tinggi.
Pemkab Kolaka Utara, kata dia, berkomitmen memberikan dukungan melalui kebijakan maupun penyediaan data yang akurat untuk memastikan program berjalan secara berkelanjutan.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu memperkuat sektor kakao Kolaka Utara dari hulu hingga hilir, sekaligus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan puluhan ribu keluarga petani yang menggantungkan hidup dari komoditas tersebut. (—)
Editor: Jumriati





















