SULTRATOP.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra tahun anggaran 2022–2023.
Selain Asrun Lio, Kejati Sultra juga menetapkan dan menahan Juli, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Sultra, dalam perkara serupa untuk tahun anggaran 2020–2024.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, serta Biro Umum Setda Sultra.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHP, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan bukti elektronik, penyidik menetapkan Asrun Lio dan Juli sebagai tersangka.
Penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran, yakni adanya anggaran yang tidak terealisasi atau kelebihan pembayaran.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan cashback atau pengembalian sejumlah uang dari pihak penyedia jasa akibat kelebihan pembayaran. Uang tersebut diduga akan diberikan kepada pihak terkait untuk digunakan bagi kepentingan pribadi.
Penyidik juga menemukan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau diduga fiktif.
Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran belanja makan dan minum di lingkungan Pemprov Sultra pada tahun anggaran 2022–2023. Sementara itu, perkara yang menjerat Juli mencakup tahun anggaran 2020–2024.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya karena dinilai telah memenuhi syarat formil, materiel, objektif, dan subjektif.
Asrun Lio ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, sedangkan Juli ditahan di Lapas Perempuan Kendari. Keduanya menjalani penahanan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejati Sultra.
Enjang Slamet mengatakan, nilai anggaran belanja makan dan minum yang sedang ditangani dalam perkara tersebut mencapai Rp4.231.248.950. Namun, penghitungan kerugian negara masih dalam proses penyelesaian oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra.
“Anggaran makanan dan minuman ini mencapai Rp4.231.248.950 masih akan dirampungkan melalui auditor BPK Sultra,” kata Enjang Slamet di hadapan awak media, Kamis (15/10/2026).
Ia menambahkan, Kejati Sultra berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (A/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno
Editor: Muhamad Taslim Dalma





















