13 September 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembakaran Lahan di Kolaka Timur

  • Bagikan
Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembakaran Lahan di Kolaka Timur
Tersangka berinisial AN diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kolaka Timur. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI — Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sulawesi Tenggara bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan berupa pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.

Penanganan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor Agustus 2026

Untuk mengungkap perkara tersebut, tim Satgas telah melakukan serangkaian penyelidikan, gelar perkara, hingga proses penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik memperoleh keterangan mengenai adanya aktivitas pembakaran di lokasi kejadian.

Dua orang saksi mengaku melihat seorang pria berinisial AN melakukan pembakaran di wilayah Desa Wesalo. Dari hasil pemeriksaan, AN juga mengakui telah membakar bambu menggunakan pemantik api.

Api yang awalnya berasal dari pembakaran bambu tersebut kemudian merambat dan membakar rerumputan di sekitar lokasi.

“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri,” kata Kombes Wisnu, Sabtu (12/9/2026).

Selain keterangan saksi, penyidik turut menganalisis rekaman video yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Penyidik juga meminta keterangan dari Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi, Abdul Aman Ega.

Dari keterangan tersebut diketahui bahwa lokasi kebakaran berada di kawasan hutan produksi terbatas dengan areal yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 80 hektare.

Keterangan para saksi, rekaman video, serta informasi mengenai status kawasan hutan tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan penyidik dalam pelaksanaan gelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka terhadap AN.

Perkara tersebut ditangani dengan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra selaku unsur Satgas Gakkum Karhutla menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi proses penyidikan,” ungkap Dirreskrimsus.

Selain melakukan penegakan hukum, Satgas Karhutla Polda Sultra bersama jajaran terus mengintensifkan upaya penanganan di lapangan dengan fokus pada pemadaman titik api dan pendinginan area terdampak kebakaran.

Personel dikerahkan untuk memastikan api dapat dikendalikan serta mencegah penyebaran ke kawasan lain, terutama pada lokasi yang memiliki potensi kebakaran meluas.

Setelah api berhasil dipadamkan, personel tetap melakukan pemantauan pada titik-titik bekas kebakaran untuk memastikan tidak terdapat bara maupun sumber panas yang berpotensi memicu api kembali.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya terpadu Polda Sultra dan jajaran dalam mencegah kebakaran susulan sekaligus meminimalkan dampak Karhutla terhadap kawasan hutan, lingkungan, dan masyarakat. (B/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno
Editor: Jumriati

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan
Jadikan Sultratop.com sumber preferensi berita Anda.
Sumber Terverifikasi Kelola Preferensi →
  • Bagikan