SULTRATOP.COM, KOLAKA UTARA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar sosialisasi keamanan pangan bagi pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan komitmen penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi pelaku usaha yang memproduksi makanan olahan dalam kemasan.
Petugas Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kolut melalui Seksi Kefarmasian, Makanan, Minuman, dan Alat Kesehatan, Yenni Heriansam, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku IRTP mengenai prinsip-prinsip keamanan pangan, cara produksi pangan olahan yang baik, serta kewajiban pelaku usaha dalam menjamin mutu dan keamanan produk yang dihasilkan.
Menurutnya, materi yang diberikan meliputi cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) bagi IRTP, ketentuan label dan iklan pangan olahan, penggunaan bahan tambahan pangan (BTP), teknologi proses pengolahan pangan, informasi nilai gizi, hingga ketentuan pencantuman label halal pada produk pangan olahan.
“Melalui sosialisasi ini, pelaku usaha akan memperoleh sertifikat sebagai salah satu syarat pengurusan izin produk. Mereka juga dibekali pemahaman mengenai pelabelan pangan sesuai ketentuan, cara produksi pangan olahan yang baik, serta komitmen dalam penggunaan bahan tambahan pangan yang sesuai aturan,” kata Yenni, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data Dinkes Kolut, saat ini terdapat sekitar 90 pelaku IRTP yang terdaftar dan masih aktif memproduksi pangan olahan rumah tangga. Sementara itu, jumlah izin produk yang telah diterbitkan mencapai sekitar 200 label produk.
“Biasanya satu pelaku usaha memiliki lebih dari satu produk. Setelah izin edar diterbitkan, kami tetap melakukan pengawasan terhadap sarana produksi maupun produknya untuk memastikan seluruh persyaratan keamanan pangan tetap dipenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dan lintas sektor dalam mendorong terciptanya produk pangan olahan rumah tangga yang aman, bermutu, dan layak konsumsi.
Ia berharap sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal bagi pelaku usaha rumahan maupun UMKM di bidang makanan dan minuman yang ingin mengajukan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
“Kami membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha rumahan yang ingin memperoleh sertifikat SPP-IRT. Kami menangani produk pangan olahan kering yang memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari, dikemas, dan telah memiliki label,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku IRTP di Kolaka Utara, Setiawati, mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Dinkes Kolut ini. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan pengetahuan yang bermanfaat sekaligus memastikan produk yang dipasarkan telah melalui tahapan penilaian sehingga aman dikonsumsi.
“Alhamdulillah, saya mendaftarkan beberapa produk olahan seperti kentang, ubi, dan pisang. Saya berharap ke depan usaha kami semakin berkembang dan kualitas produknya terus meningkat,” tutupnya. (B/ST)
Kontributor: Rusman Edogawa

















