SULTRATOP.COM, KENDARI — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang muncul melalui status WhatsApp yang diduga diunggah oleh anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank.
Status WhatsApp tersebut berupa flyer bertuliskan: “Lapor Pembuat Berita Hoax Terkait KDRT Walikota Kendari. Pengacara: Barang Bukti Lengkap, Siap Penjarakan Media Tersebut” yang beredar pada Senin (1/6/2026) malam.
Diketahui, unggahan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dan telah dimuat oleh sejumlah media lokal.
KKJ Sultra menilai, apabila unggahan tersebut benar berasal dari yang bersangkutan, maka hal itu dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis. Tindakan tersebut berpotensi mengancam kemerdekaan pers serta menghambat kebebasan berekspresi dalam penyampaian informasi yang dibutuhkan publik.
Menurut KKJ Sultra, sikap semacam itu menunjukkan kegagalan dalam menjaga etika komunikasi publik. Persoalan ini tidak dapat dianggap sepele karena bukan hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi membungkam media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
Selain itu, pelabelan hoaks terhadap sebuah produk jurnalistik tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dinilai mencerminkan pemahaman yang keliru terhadap kerja jurnalistik. Sebagai pejabat publik, yang bersangkutan semestinya mengedepankan mekanisme yang telah tersedia, bukan melontarkan tuduhan yang dapat merendahkan profesi jurnalis.
KKJ Sultra menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu pemberitaan, termasuk dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik atau tuduhan hoaks, bukan merupakan kewenangan pejabat publik. Penilaian tersebut menjadi ranah Dewan Pers melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Secara hukum, penyelesaian sengketa terkait karya jurnalistik telah memiliki mekanisme yang jelas. Karena itu, pejabat publik maupun pihak lain yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya menempuh jalur yang telah diatur dalam UU Pers, bukan melakukan pelabelan sepihak yang berpotensi menyesatkan opini publik.
KKJ Sultra juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang keberatan terhadap pemberitaan media dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun mengajukan pengaduan ke Dewan Pers sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sultratop.com telah berupaya mengonfirmasi Muhammad Maulana Ali Saputra terkait status WhatsApp tersebut. Namun, yang bersangkutan belum bersedia memberikan klarifikasi karena sedang berada dalam suasana kedukaan.
Menanggapi persoalan ini, KKJ Sultra menyatakan sikap:
1. Mengecam status WhatsApp oknum anggota DPRD Kota Kendari Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank atas tuduhan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional.
2. Meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kendari dan Komisi Etik Partai Golkar untuk bertindak tegas terkait persoalan ini.
3. Meminta anggota DPRD Kendari tersebut untuk mengklarifikasi mengenai status WhatsAppnya dan meminta maaf secara terbuka lewat media.
4. Pelabelan hoaks secara serampangan terhadap berita sebagai bentuk pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis yang berpotensi mengganggu independensi dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
5. Mengajak masyarakat agar menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila memiliki keberatan terhadap pemberitaan media.
6. Sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan di kepolisian. Pengaduan ke Dewan Pers harus menempuh mekanisme hak koreksi dan hah jawab terlebih dahulu.
7. Pejabat publik atau siapapun warga negara wajib menghormati profesi jurnalis termasuk karya jurnalistiknya sebagai hak asasi warga negara yang dilindungi konstitusi.
8. Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno















