30 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

OJK Sultra Telusuri Dugaan Pencucian Uang di Usaha Makan dan Minum, Termasuk Coffee Shop di Kendari

  • Bagikan
OJK Sultra Telusuri Dugaan Pencucian Uang di Usaha Makan dan Minum, Termasuk Coffee Shop di Kendari
Bismi Maulana Nugraha

SULTRATOP.COM, KENDARI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan sejumlah usaha makan dan minum, termasuk bisnis coffee shop.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan hasil penelusuran secara resmi karena proses investigasi masih berlangsung. Penelusuran dilakukan OJK bersama instansi terkait dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Salah satu langkah yang dilakukan ialah memeriksa dokumen perusahaan untuk mengidentifikasi beneficial owner, yakni pihak yang sebenarnya memiliki, mengendalikan, atau menikmati manfaat ekonomi dari suatu perusahaan meskipun namanya tidak tercantum dalam dokumen resmi.

“Kami sedang melihat dan menelusuri aliran dana, istilahnya follow the money dan follow the suspect. Uangnya dari mana, siapa pemiliknya, termasuk yang diduga terkait dengan salah satu usaha coffee shop,” kata Bismi dalam kegiatan Media Briefing OJK Sultra di Soropia, Kabupaten Konawe, Kamis (30/7/2026).

Meski demikian, Bismi menegaskan bahwa ditemukannya beneficial owner tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang. Karena itu, penelusuran dilakukan secara menyeluruh sebelum diambil kesimpulan. Ia juga memastikan bahwa dugaan tersebut berada di wilayah Kota Kendari.

OJK Sultra menegaskan seluruh proses penelusuran dilakukan sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang berlaku. Upaya ini juga merupakan bagian dari menjaga iklim usaha di Sulawesi Tenggara agar tetap sehat, transparan, dan tidak merugikan pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal.

Secara umum, praktik pencucian uang (money laundering) dapat memberikan dampak serius terhadap perekonomian, mulai dari mengganggu stabilitas sistem keuangan, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, hingga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan investor.

Sebagai informasi, Kota Kendari merupakan salah satu daerah di Sulawesi Tenggara yang mengalami pertumbuhan bisnis coffee shop cukup pesat. Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, sedikitnya dua hingga tiga coffee shop baru dibuka, sehingga sektor ini menjadi salah satu usaha yang berkembang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. (*)

Penulis: Ilham Surahmin

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan