SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) memastikan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapatkan perlindungan serta pendampingan secara gratis.
Masyarakat yang mengalami maupun mengetahui adanya tindak kekerasan diimbau tidak ragu untuk melapor. Pemerintah telah menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat diakses korban untuk mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan.
Kepala DPPPA Kota Kendari, Fitriani Sinapoy, mengatakan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan korban.
Menurutnya, tidak semua korban membutuhkan penanganan yang sama. Sebagian korban memerlukan pendampingan hukum untuk proses lanjutan, sementara lainnya membutuhkan pemulihan psikologis akibat trauma yang dialami.
“Kami akan menanyakan terlebih dahulu kebutuhan korban. Ada yang ingin pendampingan hukum, ada juga yang hanya membutuhkan konseling atau pendampingan psikososial. Kalau ada luka fisik, kami juga memfasilitasi layanan kesehatan,” ujar Fitriani ditemui di Kendari, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, korban dapat melaporkan kasus kekerasan melalui layanan darurat 112, mendatangi langsung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kendari di Jalan Syekh Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, atau melalui kepolisian.
Di UPTD PPPA, korban akan mendapatkan berbagai layanan, mulai dari konseling, pendampingan psikososial, bantuan hukum, hingga fasilitasi pelayanan kesehatan bagi korban yang mengalami kekerasan fisik.
Fitriani menegaskan, seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
“Kami berharap masyarakat tidak takut melapor. Pemerintah sudah menyediakan layanan ini secara gratis. Jangan sampai korban memilih diam, karena semakin cepat dilaporkan maka semakin cepat pula korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” katanya.
DPPPA Kota Kendari mencatat jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan pada semester pertama 2026. Sebanyak 55 kasus tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2026, jumlah tersebut bahkan melampaui total laporan sepanjang 2025 yang berada di kisaran 50 kasus.
Fitriani menyebut meningkatnya laporan tidak selalu berarti kasus kekerasan semakin banyak. Menurutnya, kondisi tersebut juga menunjukkan mulai tumbuhnya keberanian masyarakat untuk mencari bantuan ketika menghadapi persoalan kekerasan.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu seperti fenomena gunung es. Yang tidak melapor sebenarnya jauh lebih banyak daripada yang melapor,” ungkapnya.
Ia berharap semakin banyak masyarakat memahami bahwa korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.
Dengan adanya layanan pengaduan dan pendampingan tersebut, DPPPA Kota Kendari mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak serta tidak membiarkan kasus kekerasan berlalu tanpa penanganan. (b-/ST)
Laporan: M11
Editor: Jumriati
















