18 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Kemenimipas Beri Remisi Idulfitri ke 2.156 WBP di Sultra, 7 Orang Langsung Bebas

  • Bagikan
Kemenimipas Beri Remisi Idulfitri ke 2.156 WBP di Sultra, 7 Orang Langsung Bebas
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi saat memberikan secara simbolis remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi kepada 2.156 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik di seluruh UPT Lapas dan Rutan di Bumi Anoa. (Foto: Bambang Sutrisno/SULTRATOP.COM)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada 2.156 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik di seluruh UPT lapas dan rutan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan bahwa dari total ribuan penerima remisi tersebut, sebanyak tujuh orang WBP dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi (Remisi Khusus II).

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

“Tentunya ini membanggakan bagi kita semua. Syarat untuk mendapatkan remisi ini adalah minimal telah menjalani enam bulan masa pidana dan menunjukkan perilaku baik selama di dalam,” kata Sulardi usai melaksanakan salat Idulfitri dan menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada para WBP di Lapas Kelas IIA Kendari, Sabtu (21/3/2026).

Ia berpesan kepada tujuh WBP yang bebas pada hari raya ini agar benar-benar bersyukur dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

“Selamat bagi yang bebas. Pesan saya, kembalilah menjadi manusia yang taat hukum, aktif, dan produktif dalam pembangunan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sulardi mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan di Sulawesi Tenggara untuk terus mengikuti program pembinaan secara positif dan disiplin selama menjalani masa pidana.

Ia juga menekankan bahwa saat ini sistem pemasyarakatan telah bergeser dari sistem pemenjaraan (deterrent) menuju pendekatan pembinaan (treatment-oriented). Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang pemasyarakatan yang baru.

“Kita meninggalkan sistem kepenjaraan yang lama. Orientasi kita sekarang adalah pembinaan dengan perlakuan yang humanis. Warga binaan tidak boleh diperlakukan secara kasar atau mendapat paksaan. Mereka adalah subjek yang harus dibina agar siap kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan sebanyak 728 WBP untuk mendapatkan remisi, dan seluruhnya telah diakomodasi oleh Kemenimipas.

“Alhamdulillah, satu orang WBP di Lapas Kendari langsung bebas,” ucap Mukhtar. (B/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno

 

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan