6 November 2024
Indeks

Usai Sekda, MA Juga Vonis Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana Satu Tahun Penjara

  • Bagikan
sulkarnain Usai Sekda, MA Juga Vonis Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana Satu Tahun Penjara
Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (rompi merah). (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Usai Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, kini giliran eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dan Syarif Maulana diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Sulkarnain Kadir dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses memuluskan perizinan gerai Alfamidi.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Selain hukuman penjara, Sulkarnain juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, yang apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

Begitupun terdakwa Syarif Maulana yang terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody, menjelaskan bahwa kedua terdakwa memang sudah bebas dengan putusan Pengadilan Negeri Kendari. Namun, pihak JPU tidak tinggal diam dan melakukan kasasi di Mahkamah Agung.

“Pihak JPU akan segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa tersebut sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung RI,” ujarnya. (B-/ST)

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan