18 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Terobosan Gubernur Sultra: Masalah Pulau Kawi-kawia Selesai dengan Empat Kesepakatan

  • Bagikan
Terobosan Gubernur Sultra: Masalah Pulau Kawi-kawia Selesai dengan Empat Kesepakatan
Rapat koordinasi terkait Pulau Kawi-kawia.

SULTRATOP.COM – Kebuntuan panjang sengketa Pulau Kawi-kawia akhirnya menemukan titik terang. Setelah bertahun-tahun menjadi ganjalan dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), persoalan batas wilayah itu kini disepakati melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), membuka jalan bagi kelanjutan pembahasan RTRW yang sempat mandek.

Kemendagri menindaklanjuti pertemuan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) dan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman yang sebelumnya difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rangka mencari solusi atas sengketa perbatasan dua provinsi yang melibatkan Pulau Kawi-kawia.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Pasca pertemuan tersebut, Kemendagri langsung menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya, didampingi Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Sri Purwaningsih dan Direktur Toponomi dan Batas Daerah Dirjen Bina Adwil Raziras Rahmadillah pada Jumat, 20 Februari 2026.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Sultra hadir Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Adpim, juga Bupati Buton Selatan Muhammad Adios. Sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diwakili Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Dinas Kominfo, Staf Ahli Gubernur, dan Kepala Biro Hukum, serta Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan dari Kabupaten Kepulauan Selayar.

Terobosan Gubernur Sultra: Masalah Pulau Kawi-kawia Selesai dengan Empat Kesepakatan
Kemendagri langsung menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya.

Sebagaimana siaran pers Dinas Kominfo Sultra, Senin (23/2/2026), dalam rapat tersebut menghasilkan empat kesepakatan penting. Pertama, status Pulau Kawi-kawia masuk dalam cakupan nasional.

Kedua, pengelolaan Pulau Kawi-kawia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketiga, Pulau Kawi-kawia digunakan sebagai area bersama dalam penentuan batas daerah, tata ruang, administrasi pemerintahan dan keuangan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Keempat, apabila terjadi bencana alam, kedua pemerintah kabupaten tersebut melakukan penanganan secara bersama-sama.

Empat kesepakatan itu nantinya akan dituangkan dalam penandatanganan bersama antara Gubernur Sultra dan Bupati Buton Selatan dengan Gubernur Sulsel dan Bupati Kepulauan Selayar dalam waktu dekat.

Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, Rancangan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara yang selama ini terhambat akibat persoalan batas wilayah kini dapat kembali berproses. (===)

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan