SULTRATOP.COM, KONAWE SELATAN – Supriyani (36), guru SDN 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada persidangan yang digelar Senin (25/11/2024) pagi.
Supriyani sebelumnya didakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap anak muridnya di SDN 4 Baito.
Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano dalam pembacaan putusan mengatakan, guru Supriyani tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap siswanya, yang merupakan anak dari Aipda Wibowo Hasyim.
Pertama, terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan alternatif 1 dan alternatif 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan oleh JPU.
“Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa, harkat dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa guru Supriyani diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak muridnya di SDN 4 Baito menggunakan sapu ijuk sehingga menyebabkan luka melepuh di area paha atas anak dari Aipda Wibowo Hasyim. (B/ST)
Penulis: Bambang Sutrisno