SULTRATOP.COM, KOLAKA – Seorang pria berinisial AH (40), spesialis pencurian kendaraan bermotor dan barang elektronik yang kerap beraksi di Kolaka dan Kendari, akhirnya dibekuk Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Lalombaa, hanya beberapa jam setelah mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga.
AH ditangkap usai mencuri sepeda motor Yamaha Aerox DT 6468 DV milik warga di Jalan Usman Rencong, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, pada Selasa 10 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 Wita.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha menjelaskan, penangkapan AH merupakan hasil target operasi Satreskrim Polres Kolaka setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan motornya saat hendak mengantar anak ke sekolah.
“Jadi, berawal saat korban memarkirkan motornya di depan rumah. Ketika hendak keluar untuk mengantar anaknya ke sekolah, motor tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Kolaka,” ujar Yudha kepada awak media, Rabu (11/6/2025).
Tidak sampai 1 x 24 jam, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan setelah dikepung Tim Elang Anti Bandit.
“Setelah diamankan, dilakukan pengembangan dan berhasil ditemukan tiga unit motor serta tiga unit handphone hasil curian pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui AH telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari. Barang hasil curiannya dijual murah kepada penadah.
“Pelaku sudah beberapa kali beraksi di Kolaka dan Kendari. Barang curian kemudian dijual murah ke penadah,” tambahnya.
Saat ini AH diamankan di Polres Kolaka untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (B-/ST)
Laporan: M8