18 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Tambang di Hulu, Derita di Hilir, Kisah Warga Labuang Bajo dan Bagaimana PSN Menggerus Kehidupan Pesisir

  • Bagikan
Tambang di Hulu, Derita di Hilir, Kisah Warga Labuang Bajo dan Bagaimana PSN Menggerus Kehidupan Pesisir

SULTRATOP.COM, KOLAKA – Kehidupan warga di Kampung Labuang Bajo, Kelurahan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini terasa berubah dan jauh dari apa yang mereka harapkan. Kampung kecil ini berada di dalam kawasan ring satu aktivitas penambangan nikel yang dilakukan oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Penurunan kualitas hidup warga setempat mulai terjadi sejak datangnya PT CNI di wilayah itu. Sudah sekitar 13 tahun perusahaan itu hadir, dari tahun 2012 hingga kini 2026. Berbagai perubahan terjadi di lingkungan sekitar permukiman warga.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Sejak perusahaan tambang itu beroperasi, warga Labuang Bajo merasakan langsung dampaknya dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai fasilitas penunjang tambang kini seolah mengepung kampung tersebut, mengubah lanskap serta ruang hidup warga secara perlahan.

Misalnya, sedimen pond (kolam pengendapan air limpasan) dibangun di bagian belakang pemukiman warga dengan jarak sekitar 100 meter. Terlepas dari manfaatnya untuk pengendalian lingkungan, fasilitas pengelolaan air buangan tambang ini dapat menimbulkan dampak langsung ke warga bila kolam ini bocor atau meluap saat hujan deras.

Tambang di Hulu, Derita di Hilir, Kisah Warga Labuang Bajo dan Bagaimana PSN Menggerus Kehidupan Pesisir
Sedimen Pond PT CNI yang berada di bagian belakang kawasan pemukiman Dusun Labuang Bajo. (Foto: Dok. SultraTop)

Selain itu, kedekatan lokasi kampung dengan area pelabuhan bongkar muat (jetty) PT CNI menjadi persoalan. Meski berjarak sekitar 1 kilometer dari pelabuhan, aktivitas pengangkutan nikel (hauling) justru melintas sangat dekat dengan permukiman warga, bahkan hanya sekitar 80 meter dari rumah mereka.

Posisi jalan tambang yang berada di ketinggian, menyebabkan debu langsung bertebaran ke pemukiman warga. Truk-truk yang beroperasi dari titik-titik pengangkutan nikel ke jetty menghasilkan debu berwarna merah kecoklatan dalam volume besar yang menyelimuti pemukiman warga.

Merampas Ruang Hidup, Mata Pencaharian Terganggu

Dari pantauan tim Redaksi Sultratop.com pada 21 Desember 2025, debu tidak hanya hinggap di rumah-rumah warga, tetapi juga menempel pada tanaman dan mengotori sumber air permukaan. Bahkan peralatan makan dalam rumah juga selalu berdebu.

Rutinitas warga mencuci piring dan gelas sebelum makan jadi hal yang biasa di kampung ini. Mereka juga kesusahan mengeringkan pakaian yang sudah dicuci karena ketika dijemur sering terpapar debu.

Perubahan lainnya, warga tak lagi dapat menangkap ikan di sekitar pantai dalam radius dua ratus meter. Sedimen tebal akibat penambangan membuat ikan tak dapat hidup yang memaksa warga mencari ikan di luar pulau yang tentu membutuhkan biaya yang mahal.

Selain itu, warga juga tak lagi dapat mencari kayu bakar di hutan karena mereka tak boleh masuk hutan sembarangan. PT CNI telah mengklaim hutan di wilayah Wolo sebagai konsesinya.

Tambang di Hulu, Derita di Hilir, Kisah Warga Labuang Bajo dan Bagaimana PSN Menggerus Kehidupan Pesisir
Dusun Labuang Bajo pada awal 2026 yang tampak dikelilingi bukaan lahan dan jalan pertambangan. Berdasarkan gambar tersebut diketahui jarak terdekat antara rumah warga dan jalan pengangkutan tambang hanya 80 meter. (Sumber: Google Earth)

Hadija (54), warga Labuang Bajo Kelurahan Wolo menceritakan sebelum PT CNI hadir di Wolo, dirinya hidup nyaman. Hasil laut seperti ikan, teripang, kerang-kerang laut cukup memenuhi kebutuhan keluarganya.

Tidak ada nominal pasti pendapatan keluarganya dulu tapi hasil laut cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Dia juga dulu leluasa mencari kayu bakar di hutan untuk dipakai memasak di dapur, yang tentu lebih hemat daripada harus membeli minyak tanah. Kini semua sirna.

Sementara itu, suaminya jarang melaut karena biaya yang mahal dan tidak sebanding dengan hasil tangkap.

“Jarang pergi melaut, jauh juga. Mahal solar tidak sebanding dengan hasilnya. Jauh kita cari ikan karena di belakang rumah tidak bisa lagi tangkap ikan; tidak ada ikan karena lumpur tebal,” keluhnya.

Dia mengungkap tak lagi dapat mencari kayu bakar di hutan karena dilarang oleh pihak perusahaan tambang.

“Tidak bisa kita pergi cari kayu bakar juga di hutan dilarangki sama perusahaan, katanya hutan yang di sana itu adalah kawasan. Lalu kenapa ditambang kalau itu kawasan? Saya dan warga lainnya cari kayu bakar bukan menebang hanya cari kayu atau ranting kering untuk keperluan memasak,” bebernya.

Karena akses ruang hidup semakin sempit, warga berulang kali melakukan protes tapi setiap melakukan aksi warga selalu dihadapkan dengan aparat.

“Kami selalu protes tapi perusahaan tidak mau bertemu kami; malah memasang TNI dan Polisi jadi benteng atau tameng/ protes kami selalu berakhir tak didengarkan/ kami memprotes perusahaan karena sudah merampas wilayah kami mencari makan. Debu dari aktivitas penambangan mereka membuat kami sesak nafas,” jelasnya.

Warga Labuang Bajo lainnya, Candra, menceritakan bahwa saat PT CNI pertama kali masuk ke kampung mereka pada 2012 lalu, perusahaan berjanji kalau penambangan di Wolo akan mengubah kehidupan warga menjadi lebih baik.

Pemuda yang tak bersekolah tinggi dijanjikan akan direkrut untuk bekerja di perusahaan, termasuk janji ganti rugi tanah warga dan ganti rugi terhadap dampak kesehatan yang akan ditimbulkan. Namun, lanjut dia, faktanya tak sesuai janji. Warga Labuang Bajo merasa malah semakin menderita.

“Dengan hadirnya perusahaan, hidup kami malah menderita. Saya tadinya direkrut perusahaan sebagai quality control malah diberhentikan sepihak tanpa penjelasan, saat ini saya tidak bekerja,” katanya.

Saat ini Candra menganggur. Dia memiliki keinginan untuk kembali melaut, tapi sudah tidak bisa dapat ikan dalam jarak dekat akibat lumpur tebal di areal pesisir kampung tersebut.

“Saya tidak bisa melaut. Wilayah tangkap kami di sini sudah tertutup lumpur. Jika mau melaut kami harus keluar hingga ke Teluk Bone. Biayanya tak sedikit,” ungkapnya.

Jarak dari Labuang Bajo ke Teluk Bone dapat ditempuh dalam waktu dua jam. Perjalanan pergi pulang (PP) membutuhkan BBM solar 30 liter. Dengan harga solar di kampung itu yang mencapai Rp13 ribu sampai Rp15 ribu per liter, berarti hanya untuk biaya BBM minimal Rp390 ribu dalam sekali melaut.

Jarak dan biaya itu menurut Candra sangat berat bila dibandingkan dengan dulu (sebelum ada aktivitas tambang) ketika masih bisa melaut di sekitar pesisir Labuang Bajo.

Keresahan juga diungkapkan Risnawati (30), salah satu ibu muda yang kesal dengan kehadiran PT CNI di wilayahnya karena selain telah merampas tanah orang tuanya seluas satu hektare.

“Tanah bapak saya seluas satu hektare di sekitar jetty itu sudah dicaplok perusahaan tanpa ganti rugi,” ujarnya.

Menurut ibu satu anak ini (usia 2 tahun), fasilitas tambang yang hampir semuanya berada di wilayah Labuang Bajo telah merampas ruang hidup mereka.

“Kami tidak bisa melaut, tidak bisa mencari kayu bakar, sebelumnya kami leluasa di kampung kami. Sekarang tidak lagi karena adanya fasilitas tambang,” ujar Risnawati.

Masnah (60) warga lain yang terdampak aktivitas penambangan PT CNI,  mengatakan  setiap harinya menghirup debu hingga selalu sakit. Dia mengaku kesehatannya menurun sejak aktivitas hauling berlangsung.

“Saya sering sakit-sakit sekarang, sering demam, mungkin  karena hirup debu, debu di dalam rumah selalu tebal, kalau mau makan alat makan harus dicuci dulu,” terangnya.

Keluhan juga disampaikan Herni (35) yang harus selalu berhadapan dengan debu aktivitas pengangkutan tambang. Dari pakaian hingga peralatan makan selalu terkena debu berwarna merah.

“Baru-baru ini (awal Maret 2026) suamiku pergi palang di atas sana karena kita sudah merah-merah dari pakaian, rumah, apa-apa semua, gara-gara debu. Karena tidak dipedulikan itu debu, padahal masyarakat ini sudah makan debu,” ucap Herni.

Setelah ada protes  dari suami Herni itu, barulah dilakukan penyiraman jalan hauling tambang untuk mengurangi debu. Bila tak ada protes seperti pemalangan itu, kata Herni, biasa tidak dilakukan penyiraman sehingga warga terus menerima dampaknya.

Langkah itu terbilang nekat, sebab suami Herni juga bekerja di perusahaan tambang yang masih bekerja sama (joint operation) dengan PT CNI atau masih berkaitan dengan jalan hauling tersebut. Kata Herni, protes sang suami sudah memang harus dilakukan daripada anak dan istri diam menderita terpapar debu.

Terkait dampaknya bagi kesehatan, Herni mengatakan sejauh ini warga biasanya mengalami batuk-batuk dan sesak napas.

Tambang di Hulu, Derita di Hilir, Kisah Warga Labuang Bajo dan Bagaimana PSN Menggerus Kehidupan Pesisir
Warga menunjukkan wadah makanan yang kotor akibat debu dari kawasan pertambangan. (Dok. SultraTop)

Kerusakan Lingkungan Perairan

Dampak lain yang diduga dari aktivitas pertambangan adalah terjadinya sedimentasi/pendangkalan Kali Penggoa yang tepat berada di Dusun Labuang Bajo. Karena hal itu, warga seperti keluarga ibu Herni tidak hanya berhadapan dengan debu tapi juga rumah mereka kemasukan air bila terjadi pasang air laut.

Herni yang tinggal bersama suami dan empat orang anak, harus rajin membersihkan rumah dari banjir rob tersebut yang selalu terjadi saat pasang air laut.

Rumah 7×11 mereka beratapkan seng, dinding kayu, dan lantai semen yang berjarak kurang lebih 30 meter dari Kali Penggoa. Rumah itu mereka bangun tahun 2009 sebelum tambang beroperasi.

Kata Herni, sejak dibangun rumah mereka memang pernah kemasukan air pasang tapi jarang, tidak separah sekarang. Kini, katika tambang mulai masif beroperasi maka setiap air pasang, rumah mereka kemasukan air.

“Kalau air pasang kita pergi ke tetangga. Mau tidak mau kita harus rajin membersihkan rumah karena kalau masuk air kadang kotoran ikut masuk,” tutur Herni.

Kendati kerap berhadapan dengan masalah itu, mereka tak berniat pindah karena tidak ada lokasi lain yang dapat dituju. Selain rumah itu, belasan rumah lain tetangga Herni juga mengalami hal serupa.

Tambang di Hulu, Derita di Hilir, Kisah Warga Labuang Bajo dan Bagaimana PSN Menggerus Kehidupan Pesisir
Pada tahun 2010 (sebelum PT CNI beroperasi) kali Penggoa di Dusun Labuang Bajo masih tampak jernih kehijauan, tapi pada 2025 sudah berubah hitam kecoklatan. Tampak terjadi kekeruhan air. (Sumber: Google Earth)

Pendangkalan Kali Penggoa juga dikeluhkan Kepala Dusun Labuang Bajo, Amir Syam (50). Sebab, perahu para nelayan harus sandar lebih jauh dari pemukiman. Perahu tidak dapat lagi sandar di pinggir Kali Penggoa yang dekat dengan rumah warga.

“Kalau kita kasi masuk perahu, waduh, lumpur sampai di paha. Dulu biar kapal besar bisa masuk. Sekarang biar perahu panjang 7 meter terhalang lumpur warna hitam kemerah-merahan,” ujar Amir Syam juga merupakan seorang nelayan.

Lumpur hitam kemerahan itu menyebabkan gatal-gatal bagi para nelayan yang melintasinya ketika menuju perahu maupun dari perahu. Sedimentasi lumpur inilah yang menyebar di kawasan pesisir Labuang Bajo dan sekitarnya.

Amir mencontohkan parahnya cemaran lumpur terlihat saat memasang pukat ikan di sekitar Labuang Bajo. Hanya sekitar 30 menit pukat diturunkan langsung berwarna merah yang membuat ikan dapat menghindari pukat karena warna pukat tidak lagi transparan.

“Merah sekali, lumpurnya melengket di pukat. Kalau saya pakai baju pasti jadi merah kalau pulang,” ujar Amir.

Cemaran lumpur merah yang diduga dari aktivitas tambang ini membuat nelayan makin jauh melaut. Meski masih ada ikan yang dapat ditangkap di kawasan pesisir Labuang Bajo tapi hasilnya tinggal 20 sampai 30 persen dibanding dulu sebelum ada cemaran lumpur.

Kini, para nelayan untuk mendapatkan ikan harus menempuh jarak lebih dari 2 mil. Jika hanya jarak 1 mil dari Wolo, dapat dipastikan tidak akan kembali modal karena berkurangnya hasil tangkapan.

Kata Amir, untuk menempuh jarak lebih dari 2 mil butuh 30 liter solar untuk pergi-pulang (PP). Dengan harga Rp13 ribu per liter solar maka butuh biaya Rp390 ribu. Biaya itu belum termasuk harga es batu dan perbekalan.

“Kalau dulu, kita menangkap ikan dekat-dekat saja sini ikan karang. Sekarang susah tidak seperti dulu lagi,” ujar Amir.

Tambang di Hulu, Derita di Hilir, Kisah Warga Labuang Bajo dan Bagaimana PSN Menggerus Kehidupan Pesisir
Pada akhir Desember 2025 tampak lumpur hitam di muara Kali Penggoa (Pesisir Labuang Bajo) yang sulit dilewati nelayan. (Dok. SultraTop)

Masifnya pertambangan di wilayah Kecamatan Wolo diduga telah menyebabkan pencemaran pada kawasan pesisir. Hal itu terungkap dalam penelitian berjudul “Identifikasi Pencemaran Logam Berat Pada Sedimen Pesisir Pantai Babarina Kecamatan Wolo, Menggunakan Metode Suseptibilitas Magnetik.

Penelitian pada 2022 yang dilakukan oleh akademisi dari Jurusan Teknik Geofisika Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari tersebut ditemukan bahwa tingkat pencemaran logam berat pada sedimen berdasarkan nilai suseptibilitas magnetiknya (ukuran tingkat kemampuan suatu bahan) termasuk dalam tingkat I kategori polusi tercemar rendah. Pantai Babarina sebagai lokasi penelitian merupakan tetangga Labuang Bajo yang hanya berjarak 6 kilometer.

Sampel sedimen di pesisir pantai tersebut ditemukan mengandung logam besi (Fe), nikel (Ni), mangan (Mn), seng (Zn), dan dan kobalt (Co). Konsentrasi logam-logam berat ini cenderung tinggi, terutama di lokasi yang dekat dengan area pertambangan.

Lebih lanjut dijelaskan, peningkatan konsentrasi ke arah tambang nikel menunjukkan bahwa sumber utama logam berat dalam sedimen kemungkinan berasal dari aktivitas pertambangan.

Hal itu diperkuat oleh jenis logam yang ditemukan, seperti besi Fe, Ni, Zn, dan Mn, yang memiliki kadar tinggi dan merupakan unsur yang umum terdapat dalam tanah laterit—material yang banyak dijumpai di area penambangan nikel.

Berbagai Dampak yang Dicatat Pemerintah Setempat

Terdapat dua perusahaan tambang yang beroperasi dan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di RT003 kampung Labuang Bajo Kelurahan Wolo yakni PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Wilayah operasional PT CNI jadi yang terdekat dengan pemukiman warga Labuang Bajo, bahkan kampung ini masuk dalam cakupan IUP PT CNI berdasarkan data di Geoportal ESDM (ESDM One Map). Kendati demikian, warga juga memiliki surat hak kepemilikan atas lahan mereka baik berupa sertifikat maupun akta jual beli.

Tambang di Hulu, Derita di Hilir, Kisah Warga Labuang Bajo dan Bagaimana PSN Menggerus Kehidupan Pesisir
Pemukiman warga Labuang Bajo (arsir merah) tampak berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CNI. (Sumber: Geoportal ESDM)

Lurah Wolo Abdul Rahman mengakui pernah ada isu relokasi bagi warga Labuang Bajo tapi belum ada titik temu. Sampai saat ini warga memilih bertahan di Labuang Bajo dengan tetap membuka peluang untuk relokasi tapi harus menguntungkan.

“Saya sering berdiskusi dengan warga. Kata warga ‘relokasi tidak jadi masalah, yang penting menguntukan’, itu intinya. Jadi bukan tidak mau direlokasi tapi begini bahasanya ‘kalau yang kita tinggalkan ayam tapi yang kita dapat juga ayam yah ngapain pindah’,” tutur Rahman.

Terkait kepemilikan lahan warga ini, Rahman memastikan tetap aman masih milik warga. Berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan, bila PT CNI ingin mengolah lahan yang masuk dalam wilayah IUP-nya maka harus membebaskan lahan milik warga.

Namun dengan bertahannya warga di lokasi tersebut, mereka jadi bagian paling terdampak dari operasi pertambangan PT CNI di wilayah IUP-nya. Salah satu yang dikeluhkan warga Labuang Bajo adalah debu dari aktivitas operasi pertambangan.

“Kalau debu itu pasti ada. Hampir setiap waktu mereka mengeluhkan debu. Meski pihak perusahaan sudah mengantisipasi tapi kadang-kadang juga terlambat itu mobil tangki air disemprotkan ke jalan-jalan saat truknya beroperasi. Namun kadang-kadang menurut masyarakat agak lambat,” ujar Rahman.

Jarak yang kurang lebih  100 meter antara hauling dan perumahan warga Labuang Bajo jadi penyebab adanya polusi debu yang ke masyarakat. Apalagi hauling tambang ada di perbukitan sehingga warga yang di pesisir pantai terpapar langsung debu.

Selain itu, masalah lain yang timbul adalah terjadinya pendangkalan kali Penggoa yang terdapat di kampung Labuang Bajo. Kali yang kini telah mengalami pendangkalan ini merupakan muara dari beberapa aliran kali.

Akibat pendangkalan itu, ketika terjadi pasang maka air naik sampai ke rumah-rumah warga atau banjir rob. Sementara dahulu secara historis sebelum tambang beroperasi tidak terjadi hal seperti itu.

Masalah lain yang juga sering menyeruak adalah ganti rugi lahan warga, di mana hampir setiap bulan perusahaan tambang melakukan ganti rugi atau pembebasan lahan warga. Polemik yang ada di Labuang Bajo adalah, sengketa antarpemilik lahan atau internal keluarga yang saling klaim.

“Ada yang mengatakan sudah terima, tapi ada yang juga bilang belum. Nah ini nanti dipertemukan,” ujarnya.

Terkait sedimentasi di kali Penggoa, Rahman sebagai lurah telah mendapat pengaduan dari warga yang datang ke kantor lurah mempersoalkan pendangkalan kali dan meminta agak dilakukan pengerukan. Sebagai respon, pihak Kantor Kelurahan bersurat ke PT CNI.

Merespon surat itu, Kantor Kelurahan pun membuat surat permohonan pengerukan ke PT CNI. Sebagai tindak lanjut pihak kantor Lurah bersama PT CNI pada pertengahan 2025 turun bersama melihat kondisi.

Setelah itu, pihak kelurahan kembali membuat permohonan berdasarkan hasil pemantauan bersama. Namun kata Rahman, belum ada tindak lanjut dari surat permohonan terakhir itu.

Selain persoalan air pasang, kampung Labuang Bajo juga pernah mengalami banjir pada awal 2025 saat terjadi hujan lebat. Saat itu Kantor Kelurahan melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka.

DLH berkesimpulan bahwa banjir tersebut terjadi akibat tingginya curah hujan. Namun kata Rahman, masyarakat beranggapan bahwa banjir terjadi karena dampak dari aktivitas PT Ceria karena sebelumnya tidak pernah kebanjiran.

Akibat banjir itu, DLH memberikan rekomendasi kepada PT CNI untuk membuat parit dan drainase kampung Labuang Bajo. Namun saat ini yang sudah selesai dibangun adalah parit, sementara drainase belum. Parit dibuat dari tepi bukit sampai ke kali yang kemudian sampai ke laut.

Dampak lainnya adalah, semakin minim generasi muda yang melanjutkan pekerjaan orang tua mereka yang umumnya merupakan nelayan. Kata Rahman, sebagian besar warga masuk ke dalam perusahaan sebagai karyawan sehingga pendapatan mereka bisa meningkatkan ekonomi keluarga.

Mereka ditempatkan di hampir semua lini sebagai pekerja lapangan dan sebagian kecil di bidang administrasi. Khusus untuk masyarakat Labuang Bajo tinggal sedikit yang kembali menggeluti pekerjaan orang tua mereka yang umumnya nelayan, sebagian besar sudah bekerja di tambang.

Tidak semua angkatan kerja diterima sehingga yang tidak lolos perekrutan melakukan pekerjaan tradisional sebagaimana biasa. Rahman juga mengakui banyak yang dikeluarkan dari perusahaan tambang karena tidak familiar atau karena kelalaian dengan pekerjaan di tambang sehingga ada yang dikeluarkan dan ada yang mengundurkan diri.

Tambang di Hulu, Derita di Hilir, Kisah Warga Labuang Bajo dan Bagaimana PSN Menggerus Kehidupan Pesisir
Warga Labuang Bajo berpose di samping perahu kayu yang tengah memasuki tahap akhir pembuatan, pada Desember 2025. Perahu seperti inilah yang biasa mereka gunakan untuk melaut. (Foto: Dok. Sultratop)

Salah satu warga yang tak melanjutkan pekerjaan orang tuanya sebagai nelayan adalah Jack Akbar (32). Dia saat ini memilih menjadi karyawan di PT CNI sebagai juru masak.

Selain penghasilan yang menjanjikan di tambang, Jack memilih tak melanjutkan pekerjaan orang tua karena memang tidak sanggup melaut. Ia kerap mabuk laut  jika turun ikut menangkap ikan.

“Dulunya sebelum ada tambang, kami lebih mengandalkan laut dengan kebanyakan pakai sampan. Tapi semenjak ada tambang, yang fokus ke laut tinggal usia-usia tua 50-an, anak mudanya semua sampai umur 40-an lebih ke tambang,” tutur Jack yang merupakan Sarjana Pendidikan (S.Pd.) Bahasa Inggris.

Para anak muda ini beberapa tetap membeli perahu dari hasil kerja di tambang tapi hanya sesekali melaut bila ada waktu luang. Akhirnya produksi ikan dari kampung ini hanya mengandalkan nelayan-nelayan usia lanjut yang tinggal berjumlah sekitar 30 orang.

Para anak muda yang baru tamat SMA-pun langsung menyiapkan lamaran untuk kerja di PT CNI dan perusahaan Joint Operation (JO) atau Kerja Sama Operasi (KSO)-nya. Mereka bekerja sebagai buruh lapangan. Ada yang digaji harian hingga ada pula yang per bulan.

Menurut Jack, meskipun banyak warga yang kerja di tambang tapi tetap peduli dengan persoalan lingkungan dan sosial. Namun polanya sudah menggunakan pendekatan diskusi dan komunikasi persuasif.

“Lebih mengutamakan komunikasi dulu lewat pemerintah.Karena kalau kita mau demo sama halnya merusak ‘dapur’ lagi,” ujar Jack yang telah berkeluarga dan memiliki seorang anak.

Pemuda seperti Jack mendapat penghasilan bulanan Rp5 juta per bulan. Jumlah ini menurutnya sesuai dengan kebutuhan hidup keluarga kecilnya. Penghasilan serupa yang juga kurang lebih sama dengan pemuda-pemuda lainnya.

Bagaimana Pengawasan Pemerintah Daerah?

Kegiatan pengawasan terhadap PT CNI di Kelurahan Wolo dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka. Dinas ini memiliki kegiatan rutin setiap tahun dengan mengunjungi semua objek-objek termuat dalam dokumen lingkungan PT CNI untuk dijadikan sebagai bahan pengawasan.

“Jadi di sana itu ada kegiatan pengembangan pertambangan nikel terintegrasi, pengolahan dan pemurnian bijih nikel beserta fasilitas pendukungnya. Ini semua yang kita masuki,” ujar Kepala Bidang di DLH Kolaka, Asnur.

Khusus pengawasan langsung yang rutin tersebut hanya dilakukan sekali dalam setahun karena pemegang izin lingkungan untuk pertambangan di Kolaka sangat banyak. Namun terkait aduan lingkungan masyarakat bisa lebih dari satu kali. DLH menanggapi dengan melakukan verifikasi lapangan.

Termasuk pengawasan di Labuang Bajo, DLH telah melakukan verifikasi lapangan. Asnur menyebut PT CNI telah melakukan tindak lanjut penanganan sesuai dengan rekomendasi dari DLH Kolaka untuk dilakukan penanganan di area-area yang dipersoalkan warga.

Asnur memastikan PT CNI telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan lingkungan untuk beroperasi. Salah satu indikator adalah PT CNI telah memiliki laporan rencana pengelolaan dan pemantauan (RPL) dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan, sebagai bagian dari AMDAL.

Laporan pelaksanaan RKL RPL untuk semester 1 tahun 2025 PT CNI meliputi kegiatan pengembangan kegiatan pertambangan nikel terintegrasi pengolahan dan pemurnian biji nikel beserta fasilitas pendukungnya. Kemudian ada laporan pelaksanaan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) kegiatan terminal khusus.

PT CNI saat ini telah memiliki 11 titik yang terdiri dari 720 pond dalam menangani air limpasan pertambangan, baik di kawasan pabrik maupun di kawasan pertambangannya.

Terkait keluhan warga mulai dari polusi debu, banjir rob, hingga jarak tangkapan yang semakin jauh, DLH melihat PT CNI masih tetap berupaya untuk menangani semua permasalahan lingkungan.

Sesuai dengan hasil pengawasan, DLH menilai PT CNI sudah melaksanakan kaidah-kaidah secara teknis, tetapi dari sisi optimalnya sesuai dengan harapan masyarakat belum dapat dipastikan. Misal soal debu, dalam berita acara pemeriksaan DLH, tercatat PT CNI telah melakukan penyiraman secara berkala di jalur hauling.

“Karena apapun penanganan yang dilakukan itu kalau sesuai persentase yang kita inginkan 100 persen bisa saja masih ada kekurangan-kekurangannya. Maksudnya bahwa tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana yang kita inginkan semuanya harus terpenuhi. Tetapi mungkin ada tahapan-tahapannya untuk menuju ke apa yang menjadi harapannya kita,” tutur Asnur.

Permasalahan banjir yang terjadi di Labuang Bajo, Asnur mengatakan dengan intensitas curah hujan yang selalu tinggi di Wolo maka tergantung bagaimana penanganan sedimen pond yang ada oleh PT CNI. Asnur melihat hanya beberapa titik yang butuh penanganan agak besar. Namun ia yakin PT CNI telah menjalankan penanganan sedimen pond.

Profil PT CNI: Berstatus Proyek Strategis Nasional

Dari penelusuran redaksi, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) adalah perusahaan pertambangan nikel Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang dimiliki pengusaha Sulawesi. Perusahaan ini merupakan bagian dari Ceria Group.

Mengutip laman Ceriaindocorp, kegiatan pertambangan Ceria dilengkapi dengan Izin Lingkungan (AMDAL: ANDAL, RKL-RPL) yang disetujui pada tahun 2013 oleh Pemerintah melalui Keputusan Bupati Kolaka nomor 113.

Kemudian, melalui laman Ceriacorp.com, dijelaskan bahwa persetujuan AMDAL dan Izin Lingkungan tersebut kembali diperbaharui pada 2018. Lalu pada 2021, Studi AMDAL (ESIA) terintegrasi dan lingkungan diperbarui untuk Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dan High-Pressure Acid Leach (HPAL).

Berdasarkan data di Kementerian Hukum (ahu.go.id) pada laman profil pemilik manfaat, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) PT CNI terdiri atas dua orang, yaitu Cherisha Sakmiwata Sampetoding dan Derian Sakmiwata. Keduanya berdomisili di alamat korespondensi yang sama, yakni Jl. Maipa No. 10, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Cherisha Sakmiwata Sampetoding dan Derian Sakmiwata masing-masing memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat karena memiliki saham lebih dari 25 persen, menguasai hak suara lebih dari 25 persen, serta menerima keuntungan atau laba lebih dari 25 persen dari total laba perseroan terbatas dalam satu tahun, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar perseroan.

Sejalan dengan status keduanya sebagai pemilik manfaat, struktur kepemilikan saham CNI Group juga menunjukkan dominasi langsung Derian Sakmiwata Sampetoding dan Cherisha Sakmiwata Sampetoding.

“Susunan pemegang saham terbaru CNI Group terdiri dari Derian Sakmiwata Sampetoding (51 persen persen) dan Cherisha Sakmiwata Sampetoding (49 persen),” tulis manajemen CNI dalam penjelasannya kepada Bisnis yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2022 dengan judul “Inilah Pemilik CNI Group, Pembangun Smelter Nikel Raksasa di Sulawesi Tenggara Berstatus Lokal”.

Mengutip riset di Scribd.com berjudul Struktur Organisasi PT Ceria Nugraha Indotama, PT CNI adalah perusahaan pertambangan yang didirikan pada 18 maret 1991 berdasarkan Akta Notaris Nomor 29 yang diterbitkan oleh Mestarany Habic. SH di Ujung Pandang atau Makassar, Indonesia.

Pada tahun 2011, PT CNI memenangkan lelang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia atas Blok Lapaopao seluas 6.785 Hektar. Penetapan pemenang lelang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor 327 setelah Ceria mengalahkan 71 perusahaan nasional dan internasional peserta lelang.

PT CNI memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP Eksplorasi) sesuai dengan dengan surat Bupati Kolaka Nomor 348 pada 2011. Kemudian pada tahun 2012 izin ini ditingkatkan dai IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi dengan Surat Bupati Kolaka Nomor 177. Di rentang tahun 2011-2012 tersebut, Bupati Kolaka dijabat oleh Buhari Mata.

Berdasarkan data penelitian mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari “Implementasi CSR PT CNI di Kelurahan Wolo” yang dipublikasikan pada 2024, Dewan Komisaris PT CNI ditempati oleh Andarias Pala Batara dan Yuni Manggabarani. Di struktur Dewan Direksi/Board of Directors (BOD) terdapat nama Derian Sakmiwata dan Cherisha Sakmiwata.

Nama Derian Sakmiwata juga kembali muncul dalam posisi Presiden Direktur dengan wakil presiden direkturnya, Djen Rizal. Nama Cherisha Sakmiwata juga mengisi posisi Direktur Keuangan dan Dukungan Korporat yang sejajar dengan Direktur Operasi, Yusram Rantesalu.

Dalam aktivitas penambangan PT CNI menerapkan sistem tambang terbuka (surface mining) dengan metode selective mine (memilah kualitas tertentu). Salah satu kegiatan penambangan adalah pemuatan dan pengangkutan dari hasil loading point (titik awal pengangkutan).

Penelusuran Sultratop.com, sistem tambang terbuka dapat menyebabkan deforestasi yang buntutnya adalah bencana banjir maupun pendangkalan kali atau aliran air di sekitarnya. Material erosi dapat masuk ke aliran kali lalu mengendap ketika kecepatan aliran menurun, terutama di bagian hilir, seperti yang terjadi di Kali Penggoa, Kampung Labuang Bajo.

Tambang di Hulu, Derita di Hilir, Kisah Warga Labuang Bajo dan Bagaimana PSN Menggerus Kehidupan Pesisir
Hasil citra satelit yang menunjukkan perubahan lanskap alam di sekitar Dusun Labuang Bajo tahun 2016 dibandingkan dengan 2026. (Gambar: Sentinel 2 – Copernicus)

PT CNI merupakan salah satu perusahaan tambang nikel dengan tingkat deforestasi tertinggi di Indonesia menurut kajian yang dilakukan oleh Satya Bumi dan Walhi. Hal itu tertuang dalam “Catatan Kritis Masyarakat Sipil atas Kebijakan dan Tata Kelola Pertambangan Nikel”.

Kajian tersebut mencatat wilayah deforestasi di konsesi milik PT CNI mencapai 1.214 hektar. Satya Bumi dan Walhi melakukan pengukuran berdasarkan tahun penyesuaian izin terakhir atau pemberian izin terbaru, yakni 2012.

Salah satu wilayah operasi perusahaan ini adalah di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Lokasi smelter dan IUP-nya berada di lokasi yang sama yakni bagian daratan atas Wolo.

Di Wolo, proyek smelter nikel Ceria merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang termaktub ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.

PT CNI juga ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) di bidang energi dan sumber daya mineral. Status ini merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019 mengenai Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dengan penetapan tersebut, kegiatan pertambangan dan fasilitas operasional PT Ceria dikategorikan sebagai objek strategis yang memiliki peran penting bagi kepentingan nasional, khususnya dalam sektor energi dan sumber daya mineral. Status Obvitnas ini memberikan konsekuensi adanya pengamanan khusus serta pengawasan oleh negara.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra menemukan bukaan tutupan hutan setidaknya seluas 400 hektare digunakan untuk pertambangan dan pabrik smelter PT CNI Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka. Bukaan lahan itu berpotensi meluas karena aktivitas pertambangan dan industri nikel yang terus berlangsung.

Konsesi PT CNI berada di dataran tinggi hingga memasuki kawasan pemukiman dan wilayah pesisir, termasuk Dusun Labuang Bajo. Hal ini mengakibatkan pencemaran lingkungan yang cukup masif, khususnya di wilayah kelola masyarakat yang sehari-hari mencari ikan di laut.

“Wilayah pesisir sudah terkontaminasi sedimen lumpur merah yang turun dari gunung melalui sungai ketika terjadi hujan. Kontaminasi sedimen ini akan makin parah jika aktivitas pertambangan tidak dikontrol atau dilakukan pengawasan oleh pemerintah,” ucap Direktur Walhi Sultra Andi Rahman.

Walhi melihat, masalah ini berakar dari pemberian izin oleh pemerintah secara ugal-ugalan dan menabrak regulasi. Pasalnya, IUP PT CNI terbit diduga tidak melewati verifikasi lapangan sehingga masuk dalam kawasan pemukiman dan wilayah kelola masyarakat.

Dari pantauan Walhi, berdasarkan citra satelit, pemukiman warga Dusun Labuang Bajo masuk dalam peta IUP PT CNI. Tak hanya itu, lokasi jetty, jalan khusus tambang hingga tanggul penampungan sedimen berada dekat dengan pemukiman warga. Bahkan, perusahaan memasang papan plang tanda larangan beraktivitas di areal tanggul sedimen tepat di belakang rumah warga.

Pemerintah juga, lanjut dia, harus memastikan AMDAL dan persetujuan lingkungan telah dikantongi perusahaan sebelum beroperasi. Sebab tambang merupakan kegiatan usaha yang paling berpotensi merusak ekologi, lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat yang dikelola secara tradisional.

Walhi Sultra menilai IUP yang lahir bermasalah dibarengi dengan kewenangan pengawasan oleh pemerintah daerah tak berjalan. Secara instrumen hukum, tak ada cela bagi pemerintah daerah untuk lalai melakukan pengawasan. Tetapi, pemda seolah tak punya taring dengan dalih izin tak diberikan oleh pemda.

Padahal, lewat UU Cipta Kerja Pasal 7 Ayat 1 dan 2 memberikan kewenangan pengawasan kepada pemerintah daerah, termasuk fungsi koordinasi bahkan penindakan, meski izin terbit lewat pemerintah pusat.

Andi mencontohkan, misalnya seperti proyek strategis nasional (PSN). Seluruh izin memang berada di pusat, tapi pemerintah daerah lewat gubernur, bupati atau wali kota diberi kewenangan melakukan pengawasan.

“Kalau misalnya ditemukan dugaan pelanggaran tidak mampu dilakukan (penindakan) oleh pemerintah daerah, baru dilimpahkan ke kementerian. Artinya proses pengawasan awal tetap dilakukan oleh daerah. Kalau seluruh kewenangan berada di pusat, hapus saja pemerintah daerah, percuma kita pilih mereka,” tegas Andi.

Sehingga, ketika ada gubernur, bupati atau wali kota lepas tangan, lanjut Andi, itu justru karena ijon politik, ada konflik kepentingan transaksional saat pilkada. Alih-alih melakukan pengawasan, mendengar keluhan masyarakat, pemerintah daerah malah ikut berkolusi dengan korporasi mengeksploitasi sumber daya alam.

“Karena kalau kita tracking, semua IUP di Sultra bermasalah. Kalau bukan hasil janji politik, hasil suap menyuap. Jadi, tidak ada inisiatif, bahkan semua bekerja sama, mulai dari pusat, daerah, sampai pemerintah paling bawah mengeksploitasi sumber daya alam dan tatanan ekosistem,” kata Andi.

Saat pemerintah daerah abai, masyarakat yang justru menjadi korban karena dampak langsung dari pertambangan. Seperti hilangnya mata pencaharian, laut tercemar sedimen, ikan menjauh. Sawah terendam lumpur. Sehingga imbasnya penurunan pendapatan yang bermuara pada meningkatnya angka kemiskinan di daerah lingkar tambang.

Tak hanya kerugian ekonomi, Walhi Sultra mengkhawatirkan bencana ekologis berubah menjadi bencana kemanusiaan akan terjadi seiring deforestasi besar-besaran dan terus-menerus untuk kegiatan industri ekstraktif di wilayah Kolaka.

Jika terjadi malapetaka, kerugian masyarakat itu tidak bisa dibayar dengan nilai ekonomi yang didapatkan perusahaan dan negara dari hasil eksploitasi sumber daya alam.

“Wilayah Wolo, atau Kolaka secara garis besar tinggal menunggu kehancuran, daerah itu menunggu tenggelam, kita berdoa saja semoga kita tidak jadi Sumatra kedua,” kesalnya.

Kualitas Lingkungan Menurun, Ancaman bagi Pembangunan Berkelanjutan

Penurunan kualitas lingkungan akibat aktivitas pertambangan dinilai menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan pembangunan di daerah. Akademisi Universitas Halu Oleo (UHO), Dr Sahrina Safiuddin, menegaskan pemerintah daerah memiliki peran strategis untuk memastikan aktivitas tambang tetap terkendali demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat. Berdasarkan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 2 Tahun 2025, sumber kewenangan pemerintah daerah adalah delegasi, yakni terkait pengawasan dan pembinaan.

Menurut Sahrina, wewenang pemberian izin memang oleh pemerintah pusat. Namun terkait pengelolaan pertambangan secara keseluruhan tidak berhenti pada pemberian izin. Tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bahwa lingkungannya mampu mendukung pembangunan di atasnya.

“Apalagi kalau secara konkret, secara nyata berdampak pada kualitas lingkungan. Dalam hubungan ini pemerintah daerah punya kewajiban dan kepentingan langsung untuk memastikan bahwa daerahnya ketika kualitas lingkungan menurun, kualitas hidup masyarakat di daerahnya menurun, itu dia bertanggung jawab langsung,” ujar Sahrina.

Pengawasan yang jadi ranah pemerintah daerah bisa berupa sanksi, baik administratif maupun pidana penjara. Pada penerapannya, ada anggapan bahwa sanksi administratif kurang efektif dan efisien dalam persoalan lingkungan hidup.

Padahal, lanjut dia, jika dilihat dari bentuknya, administrasi itu terkait dengan izin. Dalam beberapa diskusi pun para pelaku usaha lebih takut terhadap sanksi administrasi yang tegas daripada hukum pidana.

“Misalnya terkait dengan pemenjaraan, kurungan. Karena kalau diimplementasikan, hukum pidana itu tidak berpengaruh terhadap usaha, tetap jalan,” ujarnya.

Sedangkan kalau sanksi administratif berupa pembekuan izin, maka perusahaan tidak bisa beroperasi. Apalagi, ketika perusahaan berpikir profit oriented, nominal keuntungan dan nilai keekonomian.

“Kalau usahanya berhenti, izinnya dibekukan, profitnya berhenti. Dalam satu perspektif, sanksi administratif harusnya bisa memberikan efek jera,” tegasnya.

Menurut Sahrina, seharusnya pemerintah daerah bisa melakukan itu. Apalagi aktivitas tambang misalnya sudah berpengaruh terhadap kualitas lingkungan dan kualitas hidup masyarakat. Sebab, pemerintah daerah punya kewajiban langsung atas itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan.

Idealnya, pembangunan berkelanjutan ditopang oleh fungsi lingkungan berkelanjutan dan dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang juga berkelanjutan. Namun kata dia, sumber daya manusia tidak bisa ditemukan apabila kualitas hidup menurun.

Lebih lanjut Sahrina menjelaskan bahwa substansi hukum lingkungan punya kompleksitas karena ada aspek pidana dan perdata. Sementara terkait pemerintah daerah punya kewenangan administrasi. Belum lagi kompleksitas nonhukum seperti politik, kekuasaan, dan ekonomi.

“Ini yang mungkin dalam hal mempengaruhi pengambilan keputusannya. Memang dalam beberapa diskusi, ketika pemerintah ditanyakan tanggung jawabnya terkait itu selalu memang jawabannya bahwa itu kewenangan pusat. Entah itu hanya menjadi tameng, atau hanya membaca aturan dalam satu perspektif, tapi kewenangan itu bisa diurai,” jelas Sahrina.

Sahrina menegaskan, makna pengawasan itu adalah mengawasi izin yang sudah didapat perusahaan agar berjalan baik. Kalau dalam pertambangan, ada istilah good mining practice yang bisa diukur.

“Pemerintah bisa pakai checklist itu. Good mining practice itu ada beberapa indikatornya. Dalam hal itu pemerintah daerah secara strategis punya ruang-ruang kewenangan. Pemerintah bisa keberatan, apabila kualitas lingkungan dan kehidupan terdampak langsung oleh itu,” tuturnya.

Tim Redaksi Sultratop.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada Manajemen PT Ceria Nugraha Indotama dengan bersurat secara resmi melalui email: [email protected] pada 27 Januari 2026, tapi belum ada tanggapan hingga berita ini terbit.

Tim Redaksi juga berkomunikasi dengan Senior External Relations of PT Ceria Nugraha Indotama, Parmin Dasir, tapi tidak bersedia memberikan konfirmasi. Kemudian, Redaksi Sultratop berupaya meminta konfirmasi ke nomor telepon yang direkomendasikan Parmin Dasir, tapi tidak ada tanggapan. (===)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma & Tim

Liputan ini tayang atas dukungan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan