10 May 2024
Indeks

Rekam dan Sebarkan Video Asusila Berdurasi 29 Detik, Warga Konkep Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Rekam dan Sebarkan Video Asusila Berdurasi 29 Detik, Warga Konkep Ditangkap Polisi

SULTRATOP.COM, KENDARI – Pihak kepolisian menangkap seorang warga Desa Tepolawa, Kelurahan Lansilowu, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LA IR (28) atas tindakan asusila.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya pada Januari 2024, tersangka merekam dan membuat video asusila atau pornografi dengan korban, FF (25), seorang honorer Pemkab Konkep. Dalam video berdurasi 29 detik itu, keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Iklan Astra Honda Sultratop

Selanjutnya, pada Rabu, 21 Februari 2024 sekitar pukul 17.03 WITA, tersangka membuat status di aplikasi WhatsApp berupa video asusila/pornografi yang diperankan oleh tersangka dan korban. Postingan video tersebut disertai tulisan ‘yang lagi viral’.

“Video asusila tersebut kemudian viral di masyarakat Wawonii Utara,” kata AKP Fitrayadi lewat pesan WhatsApp, Kamis (22/2/2024).

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana asusila dan pornografi. Sehingga, unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari menangkap tersangka pada Rabu (21/2/2024).

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancamannya 6 tahun penjara,” ucap Fitrayadi. (—–)

Kontributor: M1
Editor: Ilham Surahmin



google news sultratop.com
  • Bagikan