SULTRATOP.COM, KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pelaku pemerkosaan, RM (28) pada Rabu (28/8/2024). Korban merupakan teman pelaku sendiri.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasi Humas Ipda Haridin mengungkapkan kronologis kejadiannya.
Pada Minggu, 25 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, korban dijemput oleh pelaku di Jalan Subsidi II, Kecamatan Mandonga untuk pesta minuman keras (miras) bersama pelaku dan tiga orang lainnya.
Usai miras, pelaku dan korban menuju tempat kejadian perkara (TKP) di semak-semak sekitaran Jalan Sartika. Pelaku memaksa korban berhubungan badan, namun korban menolak. Pelaku pun mencekik leher korban hingga menimbulkan luka gores.
Karena tidak mampu melakukan perlawanan, korban pun mengikuti kemauan pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban diantar di rumah orang tuanya.
Tak terima perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poasia pada 26 Agustus 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap pelaku.
Pelaku ditangkap di rumahnya dan saat ini tengah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (—)
Penulis: M5
Editor: Ilham Surahmin