SULTRATOP.COM, KENDARI – Pihak kepolisian menangkap 2 remaja yang melakukan aksi tawuran di Jalan Jend. A. Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pemuda itu berinisial IKS (17) dan JAY (16). Keduanya ditangkap di lokasi saat hendak melarikan diri.
Ia menjelaskan, tim patroli Ditsamapta Polda Sultra mendengar informasi tersebut dari masyarakat saat melakukan patroli malam. Saat tim patroli menuju ke lokasi tawuran, kedua tersangka dan teman-temannya berhamburan melarikan diri.
“Terlihat JAY membuang katapel dan mata busurnya sehingga saat itu tim patroli melakukan penangkapan terhadap JAY dan mengamankan barang bukti,” ungkap Fitrayadi.
Kemudian, tim patroli juga berhasil mengamankan pelaku IKS yang pada penguasaannya ditemukan sebilah parang yang diselipkan di belakang celana. Setelahnya, tim patroli melakukan pencarian barang bukti yang lain dan menemukan sebuah senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah senjata tajam jenis parang, 1 buah katapel, 2 buah mata busur, dan 1 buah senjata tajam jenis pisau.
Keduanya telah diamankan untuk ditindaklanjuti dan dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara. (===)
Kontributor: Ismu Samadhani