7 September 2024
Indeks

Pj Wali Kota Kendari Ubah APBD 2024 Tanpa Libatkan Wakil Rakyat, Pansus Bertindak Investigasi

  • Bagikan
Berikut Hasil Rekapitulasi Suara 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2024-2029

SULTRATOP.COM, KENDARI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup disebut telah melakukan perubahan nomenklatur APBD 2024 tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Hal tersebut diketahui dari rapat internal DPRD Kendari pada Selasa (25/6/2024) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam rapat tersebut, berkembang diskusi termasuk informasi tentang adanya kegiatan pedestrian sebesar Rp30 miliar.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Pihak DPRD Kendari kemudian melakukan konfirmasi bersama TAPD dan pihak-pihak yang berkompeten terkait itu. Klarifikasi pertama ditujukan kepada Kepala Bidang (Kabid) yang menangani lelang dan ternyata benar adanya bahwa telah ada tender perencanaan sebesar Rp300 juta.

Konfirmasi selanjutnya kepada Kepala BPKAD Kendari, Farida tentang kegiatan fisiknya. Ia menyatakan bahwa angkanya bukan Rp30 miliar, melainkan Rp26,7 miliar.

Terkait hal itu, DPRD Kendari menyepakati untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terhadap perubahan nomenklatur APBD 2024 yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Kendari. Pansus berjumlah 18 orang yang terdiri dari ex-officio dan 3 pimpinan.

“Kami DPRD merasa tidak punya nilai karena kenapa teman-teman eksekutif, Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini mengambil kebijakan tanpa sepengetahuan kita,” ungkap Ketua Pansus, Laode Ashar.

Ia menyebut bahwa produk APBD adalah kerja bersama antara eksekutif dan legislatif. Eksekutif dalam hal ini Pemda melakukan implementasi, sementara untuk merancang, mendiskusikan, menyetujui, sampai dengan menetapkan adalah tugas legislatif dalam hal ini DPRD.

“Tetapi setelah kita tetapkan, sudah berhari-hari kita peras keringat, waktu, tenaga, pikiran, kita buang di situ, ternyata begitu datang kepala daerah baru (Pj Wali Kota) dia ubah dalam sepihak,” tambahnya.

Pihak DPRD Kendari juga menyayangkan buku APBD baru ada setelah dimintai oleh Pihak DPRD yang harusnya telah diberikan 6 bulan lalu. Bahkan, temuan awal, APBD 2024 yang ada di dalam buku tersebut sudah bergeser 3 kali.

Kata Ashar, rapat awal Pansus untuk membagi kerja telah dilakukan dengan terbentuknya 3 tim. Tim akan mulai bekerja pada Rabu (26/6/2024) hingga 3 bulan ke depan untuk melakukan langkah-langkah investigasi.

Jika Pansus menemukan adanya pelanggaran sangat luar biasa maka akan dikeluarkan rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang bisa dikeluarkan Pansus ada 3 kebijakan yaitu rekomendasi, hak angket dan dan menyatakan pendapat yang dapat memecat.

“Tapi, dalam hemat saya berpikir, dia bukan pilihan rakyat. Yang bisa berhentikan Kemendagri. Sehingga, hak menyatakan pendapat menjadi tidak penting. Yang penting itu hak angket. Kita bisa menyelidiki,” ungkap Ashar.

Sementara itu, Ketua Komisi III, LM Rajab Jinik yang juga anggota Pansus mengatakan, masuknya Pj Wali Kota Yusup mampu merubah kesepakatan antara DPRD dan Pemkot dalam proses penetapan APBD.

“Makanya DPRD bersikap dengan membentuk Pansus. Ada apa? Kepentingan apa yang dia masukan di situ? Padahal tugas seorang Pj itu bukan membangun sebenarnya. Dia hanya menstabilkan, menjaga stunting, inflasi. Bukan ujuk-ujuk dia datang langsung rubah APBD, dia membangun. Padahal masih banyak yang urgensi yang terjadi di kota ini,” ungkap Rajab.

Kata dia, jika perubahan APBD diarahkan ke hal-hal penting, maka tidak ada masalah selama untuk kepentingan masyarakat. Namun yang dilakukan Pj Wali Kota Kendari saat ini menurutnya tidak ada untungnya buat masyarakat dibanding penanganan banjir atau jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat kini. (===)

 

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan