18 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Perda Pengurangan Sampah Plastik di Kendari akan Segera Berlaku

  • Bagikan
Perda Pengurangan Sampah Plastik di Kendari akan Segera Berlaku
LM Rajab Jinik

SULTRATOP.COM, KENDARI — Peraturan daerah (Perda) tentang pengurangan sampah plastik di Kota Kendari akan segera berlaku.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan bahwa perda tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD Kendari dalam rapat paripurna yang digelar bersama Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI) beberapa waktu lalu.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Perda tersebut disetujui bersama dengan 3 perda lainnya, yaitu cadangan pangan, sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data kelurahan presisi, dan perda perubahan atas perda pedoman pengelolaan barang milik daerah.

“Seluruh fraksi di DPRD menyatakan setuju terhadap penetapan empat raperda tersebut,” kata Rajab di Kendari pada Selasa (23/12/2025).

Perda tersebut mengatur pembatasan penggunaan kantong plastik, sedotan, dan kemasan plastik sekali pakai, terutama di pusat perbelanjaan, pasar modern, restoran, dan kegiatan usaha lainnya.

Sebagai gantinya, pelaku usaha dan masyarakat didorong menggunakan bahan ramah lingkungan seperti tas guna ulang, kertas, atau kemasan berbahan organik.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyebut, penetapan perda itu akan menjadi pijakan penting pemerintah dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kata Siska, regulasi pengurangan sampah plastik merupakan inisiatif DPRD untuk menjaga lingkungan Kota Kendari dari limbah plastik.

Pemkot Kendari juga akan gencar melakukan sosialisasi untuk mendorong gaya hidup ramah lingkungan dan ekonomi hijau.

“Kami menargetkan pengurangan plastik sekali pakai pada sektor perdagangan dan jasa,” ungkapnya. (b-/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan