SULTRATOP.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, menegaskan revisi Undang-Undang Kehutanan harus menjadi momentum besar untuk mengoreksi tata kelola hutan di Indonesia agar lebih berpihak pada rakyat sekaligus menjamin kelestarian lingkungan di tengah ancaman deforestasi dan konflik lahan yang kian kompleks.
Hal ini diungkapkan Jaelani ketika menyampaikan pandangan mini fraksi dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam pandangan mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Anggota DPR dari Dapil Sulawesi Tenggara ini menilai penyusunan RUU Kehutanan mendesak, mengingat perubahan signifikan dalam aspek sosial, ekologis, yuridis, dan tata kelola kehutanan.
“Pembaruan UU ini adalah momentum untuk memperbaiki tata kelola hutan yang adil, berkelanjutan, transparan, dan pro rakyat,” jelas Jaelani, Rabu, 8 April 2026.
Ia menyebut isu sentral revisi undang-undang ini meliputi penguasaan hutan oleh negara, status dan fungsi hutan, inventarisasi, luas kawasan hutan, pemanfaatan, rehabilitasi dan reklamasi, sistem data, masyarakat hukum adat, hingga gugatan organisasi.
Jaelani menegaskan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) berpandangan bahwa hutan adalah sistem penyangga kehidupan dengan fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi yang harus dijaga secara seimbang, bukan sekadar objek eksploitasi.
RUU ini, lanjutnya, harus mendorong pengelolaan yang restoratif, partisipatif, dan berkeadilan. Ia juga menegaskan bahwa penguasaan hutan oleh negara merupakan amanat konstitusional untuk mengatur dan mendistribusikan manfaat hutan bagi rakyat, bukan meminggirkan masyarakat adat.
“Penguasaan negara harus memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sesuai Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Bang Jay ini juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam undang-undang, termasuk hak mengelola hutan berdasarkan hukum adat dan kearifan lokal.
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mendorong rumusan operasional dan efisien terkait penetapan masyarakat hukum adat dan peran pemerintah daerah,” paparnya.
Menurutnya, fungsi hutan harus dijaga melalui prinsip kehati-hatian ekologis. Fungsi konservasi, lindung, dan produksi harus ditegaskan, serta penetapan kawasan berbasis kajian ilmiah dan risiko degradasi.
“Perubahan fungsi kawasan hutan tidak boleh longgar, karena dapat mempercepat deforestasi, memperlemah ketahanan, dan meningkatkan konflik,” katanya.
Jaelani melanjutkan, inventarisasi dan sistem data kehutanan sebagai fondasi tata kelola modern perlu diperkuat. Data yang akurat, terintegrasi, dan digital dinilai penting untuk pengukuhan kawasan, penyusunan rencana kehutanan, sistem informasi, hingga mitigasi perubahan iklim.
Untuk itu, Fraksi PKB mendorong penerapan norma satu data kehutanan dan keterbukaan informasi agar tidak terjadi tumpang tindih izin dan konflik data.
“Fraksi PKB menekankan penyelesaian konflik tenurial, perlindungan masyarakat desa di dalam dan sekitar hutan, serta penguatan perhutanan sosial. RUU harus memberikan penyelesaian konflik yang adil bagi masyarakat adat, lokal, dan petani hutan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan hutan harus membuka ruang ekonomi yang sah tanpa mengorbankan kelestarian. Kepastian usaha dan data dinilai penting bagi pelaku usaha, namun harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, rehabilitasi, serta tanggung jawab pemulihan lingkungan.
“Rehabilitasi dan reklamasi adalah kewajiban setiap pihak. RUU mengatur rehabilitasi lahan kritis, pendekatan partisipatif, dan sanksi. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mendukung penguatan norma ini secara jelas dan memastikan pemulihan lingkungan menjadi kewajiban substantif. Kami juga mendukung pengaturan gugatan organisasi kehutanan sebagai penguatan pengawasan publik dan akses keadilan,” ujarnya.
Jaelani menambahkan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memandang pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang menegaskan keharusan mewujudkan kemaslahatan dan menolak segala bentuk kerusakan.
“Syariah menegaskan larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain melalui kaidah la dharar wa la dhiror, yang dalam konteks kekinian mencakup larangan perusakan lingkungan, deforestasi masif, dan praktik eksploitasi hutan yang mengancam keselamatan jiwa, sumber penghidupan, serta masa depan generasi mendatang,” pungkasnya. (===)

















