SULTRATOP.COM, LAWORO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan pleno terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilu 2024.
Kasus tersebut adalah sebuah postingan di Facebook oleh salah satu oknum ASN Dinas Kominfo Kabupaten Mubar
“Iya, kita (Bawaslu Mubar) sudah plenokan. Hasil kajian kami, saudara berinisial SI (oknum ASN Dinas Kominfo) diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN,” kata Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (5/2/2024) malam.
Dari hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Mubar, oknum ASN Dinas Kominfo (SI) ini terbukti berpihak. Lanjut dia, SI ini menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu yakni calon presiden dan wakil presiden, melalui postingan di media sosial facebook.
“Selanjutnya, kita (Bawaslu Mubar) besok akan kami sampaikan dugaan pelanggaran netralitas ASN Dinas Kominfo kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ucapnya. (*)
Kontributor : Adin