8 October 2024
Indeks

Pasangan Calon Bupati Independen Muna Barat Dilaporkan di Bawaslu

  • Bagikan
Pasangan Calon Bupati Independen Muna Barat Dilaporkan di Bawaslu
DR bersama kuasa hukumnya, Rusman Malik saat melaporkan dugaan pemalsuan dukungan ke Bawaslu Mubar, Senin (1/7/2024) kemarin. (Foto istimewa).

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan atau independen di Muna Barat, Rafis dan Satriyani Bani dilaporkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bapaslon tersebut diduga telah melakukan pemalsuan syarat dukungan.

Berawal seorang warga Desa Sukadamai, Kecamatan Tiworo Tengah, berinisial DR kaget saat dilakukan verifikasi faktual olet petugas KPU Mubar bahwa identitas kependudukannya digunakan untuk mendukung bapaslon perseorangan, Rafis dan Satriyani Bani. Padahal, ia sama sekali tidak pernah atau tidak memberikan dukungan kepada bapaslon tersebut.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

DR ini juga menegaskan bahwa dirinya tak pernah menyerahkan KTP atau tanda tangan dukungan untuk pasangan calon tersebut.

“Jadi, nama klien saya dicatut sebagai pendukung bapaslon perseorangan ini tanpa izin dan atau tanda tangan yang sah. Kita menduga data pribadi klien saya telah disalahgunakan. Untuk itu kita melaporkannya kepada kepolisian dan Baswaslu,” kata kuasa hukum DR, Rusman Malik melalui rilis pers, Selasa (2/7/2024).

Atas hal tersebut, kata Rusman Malik, DR resmi melaporkan kasus ini di Bawaslu Mubar, dengan laporan bernomor 001/PL/PB/Kab/28.15/XII/2024. Selain itu, pihaknya juga akan membawa kasus ini ke Polda Sultra berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa mengatakan terkait laporan ini, pihaknya akan melakukan kajian awal untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil.

“Kita akan melihat terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materinya. Jika syarat formil dan materilnya belum terpenuhi, maka yang bersangkutan nanti kita surati untuk melengkapi dalam waktu dua hari,” kata Awaluddin Usa.

Awal sapaan akrabnya menjelaskan kajian awal ini bertujuan untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut masuk dalam ranah pidana pemilu atau pidana umum.

“Intinya, kita mau buat dulu kajian awalnya. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan selesai,” tuturnya.

Menurutnya, kasus ini menyoroti pentingnya validitas data dan transparansi dalam proses pemilihan umum. Kejadian seperti ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, tetapi juga menunjukkan kerentanan dalam sistem perlindungan data pribadi.

Untuk itu, Bawaslu menghimbau kepada masyarakat dan pihak terkait tetap waspada dan melaporkan setiap penyalahgunaan data yang ditemukan. Proses hukum yang transparan dan adil, lanjut dia, harus dijalankan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran diusut tuntas demi menjaga integritas dan keadilan dalam pemilihan umum. (===)

Kontributor: Adin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan