18 October 2024
Indeks

Motif Sakit Hati Pacar Disetubuhi, Mahasiswa Asal Wawonii Tewas Dibunuh di Nanga-nanga

  • Bagikan
IMG 8061 rotated Motif Sakit Hati Pacar Disetubuhi, Mahasiswa Asal Wawonii Tewas Dibunuh di Nanga-nanga
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko, (ketiga dari kiri) mengangkat barang bukti. (Foto: M5/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI– Seorang mahasiswa asal Wawonii, La Ode Hartono (LOH), tewas dibunuh secara sadis di kawasan Nanga-Nanga, Kota Kendari. Motif pembunuhan ini terungkap setelah Polresta Kendari berhasil menangkap empat pelaku, yang salah satunya mengaku sakit hati karena pacarnya disetubuhi oleh korban.

Pengungkapan kasus ini melibatkan satu wanita dan tiga pria, masing-masing berinisial IN (20), HE (23), ER (22), dan EY. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, menyampaikan bahwa keempat pelaku telah ditangkap di dua lokasi berbeda.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Tiga pelaku berhasil kami tangkap di Kota Kendari, sementara satu pelaku lainnya ditangkap di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,” ujar Kapolresta Kombes Pol Aris kepada Sultratop.com, pada Selasa (8/10/2024) sore.

Menurut Aris, korban LOH dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku berinisial IN untuk bertemu. Pelaku pun mengirimkan lokasi pertemuan. Namun, sesampainya korban di lokasi, ia mendapati pelaku tidak sendirian; ada HE, ER, dan EY di sana.

Setelah itu, EY menghampiri korban, memicu perkelahian. Pelaku lainnya, HE dan ER, kemudian ikut terlibat dan memukul korban menggunakan batang besi shock breaker motor.

Lebih lanjut, Aris menyebut bahwa setelah penganiayaan yang menyebabkan korban tewas, para pelaku membuang jasad korban di area semak-semak.

“Setelah korban mengalami penganiayaan, korban sempat mengatakan akan melaporkan kejadian ini ke polisi. Mendengar hal tersebut, pelaku semakin brutal dan melanjutkan penganiayaan dengan menggunakan botol bir dan batu, menghantam wajah korban hingga ia meninggal. Jasad korban serta sepeda motornya dibuang di antara semak-semak,” tuturnya.

Pelaku EY mengaku marah karena korban LOH diduga telah berhubungan badan dengan pacarnya, IN. Hal ini memicu niat pelaku untuk memberikan pelajaran yang berakhir tragis dengan kematian korban.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338, serta Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati. Untuk Pasal 338, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 170 memberikan ancaman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, korban yang bernama La Ode Hartono (25), warga Nambo Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), ditemukan tewas pada Jumat (4/10/2024) siang. Jasadnya ditemukan tergeletak di antara semak-semak di wilayah Nanga-Nanga, tepatnya di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Korban merupakan mahasiswa jurusan Pendidikan Teknologi dan Informasi di Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK).

Kapolsek Baruga, AKP Agung Pratomo, menyatakan bahwa mayat korban pertama kali ditemukan oleh warga yang melintas di jalan tersebut. Di lokasi penemuan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, helm, dan sebatang besi.

Hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara pada Sabtu, 5 Oktober 2024, oleh dr. Raja Al Fath Widya Iswara, mengungkapkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang mengenai kepala, wajah, leher, dan tangan. Luka di tangan diduga akibat usaha korban melindungi diri. (B/ST)

 

Penulis: M5

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan