12 April 2025
Indeks

Meski Dilarang Pemerintah Pusat, Perekrutan Honorer di Sultra Masih Bisa Dilakukan Mandiri

  • Bagikan
Meski Dilarang Pemerintah Pusat, Perekrutan Honorer di Sultra Masih Bisa Dilakukan Mandiri
Zanuriah

SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan tahun ini tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Zanuriah mengatakan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Salah satu poinnya yaitu larangan pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer,” ungkapnya di Kendari pada Jumat (11/4/2025).

Kendati demikian, ada pengecualian dalam kebijakan tersebut. Hal itu juga telah dikonfirmasi BKD Sultra ke Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kata Zanuriah, pemprov bisa merekrut tenaga honorer atas pertimbangan dan keputusan pemerintah pusat. Keputusan itu diawali dengan melakukan pelaporan ke BKN pusat.

Pemerintah Daerah (Pemda) bisa merekrut PPPK mandiri, contohnya RS Jantung karena masih terbilang baru di Sultra dan membutuhkan tenaga kerja yang banyak. Namun, perekrutan tersebut akan menggunakan biaya sendiri.

“Jika disetujui maka instansi daerah bisa merekrut pegawai secara mandiri,” tutur Zanuriah. (B/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan