SULTRATOP.COM, MUNA BARAT — La Ode Safarudin resmi menduduki kursi legislatif setelah dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan La Ode Safarudin berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Muna Barat yang digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Muna Barat, Senin (14/9/2026).
La Ode Safarudin dilantik untuk menggantikan almarhum La Ode Ege, anggota DPRD Muna Barat dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang meninggal dunia pada 26 Juli 2025.
Dengan dilantiknya La Ode Safarudin, yang sebelumnya juga pernah berprofesi sebagai jurnalis di Muna Barat, komposisi keanggotaan DPRD Muna Barat kembali terisi. Ia selanjutnya akan menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat hingga berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2024–2029.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muna Barat, La Ode Rafiudin, dan dihadiri 18 anggota DPRD dari total 20 anggota. Turut hadir Wakil Bupati Muna Barat Ali Basa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Muna Barat, La Ode Rafiudin, mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD melalui mekanisme PAW tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Agustus 2026 Nomor 100.3.3.1/222 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Muna Barat.
“Sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih kepada almarhum La Ode Ege atas kerja dan dedikasinya selama ini. Kami juga mengucapkan selamat atas dilantiknya anggota DPRD Muna Barat dari Partai Bulan Bintang La Ode Safarudin melalui PAW ini,” kata La Ode Rafiudin. (B/ST)
Laporan: Adin
Editor: Jumriati



















